Implementasi Filsafat Hukum Dalam Pembentukan Dan Penyelenggaraan Sistem Hukum Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1351Keywords:
filsafat hukum, Pancasila, sistem hukum Indonesia, keadilan, hukum progresifAbstract
Penelitian ini membahas implementasi filsafat hukum dalam pembentukan dan penyelenggaraan sistem hukum Indonesia. Kajian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya hukum tidak hanya dipahami sebagai seperangkat norma positif yang bersifat formal, tetapi juga sebagai sistem nilai yang berorientasi pada keadilan, kepastian, kemanfaatan, dan kemanusiaan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis peran filsafat hukum sebagai landasan konseptual dalam pembentukan norma dan prinsip hukum, serta merumuskan penguatan sistem hukum Indonesia berbasis nilai-nilai filosofis. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap buku, jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, dan literatur yang relevan dengan filsafat hukum serta sistem hukum nasional. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menelaah pemikiran Hans Kelsen, Gustav Radbruch, Satjipto Rahardjo, serta nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa filsafat hukum memiliki fungsi strategis dalam memberikan arah moral, rasional, dan normatif bagi pembentukan hukum. Teori Kelsen menegaskan pentingnya struktur norma yang hierarkis dan sah secara formal, sedangkan Radbruch menekankan keseimbangan antara keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Sementara itu, hukum progresif Satjipto Rahardjo menempatkan hukum sebagai sarana yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam konteks Indonesia, Pancasila menjadi dasar filosofis yang menyatukan nilai moral, sosial, dan yuridis dalam pembangunan hukum nasional. Dengan demikian, penguatan sistem hukum Indonesia harus senantiasa berpijak pada nilai-nilai filsafat hukum agar hukum yang dibentuk tidak hanya berlaku secara formal, tetapi juga adil, responsif, dan bermanfaat bagi masyarakat. Temuan ini menegaskan urgensi refleksi filosofis dalam setiap proses legislasi nasional secara sistematis dan berkelanjutan pula.
Downloads
References
Any, I. (2017). Pancasila sebagai dasar pembangunan hukum di Indonesia. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 8(1), 56.
Ardiansyah, R. K., & Syahputra, I. A. (2026). Pancasila sebagai sistem filsafat yang menjadi landasan pemikiran dan pandangan hidup. Jurnal Pendidikan Sosial Keberagaman, 13(1), 40–49.
Asa, A. I., Syamsuddin, M. M., Wahyudi, A., & Hamzah, A. (2025). Aliran filsafat hukum sebagai cara pandang (worldview) hakim dalam menjatuhkan putusan pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 7(2), 20–48.
Asa, A. I., & Syamsuddin, M. M. (2025). Rekonstruksi makna Pancasila dalam konteks sumber tertib hukum (tinjauan filsafat hukum). Bhineka Tunggal Ika: Kajian Teori dan Praktik Pendidikan PKN, 12(1), 59–77.
Azwar, W. (2021). Filsafat ilmu: Cara mudah memahami filsafat ilmu. Prenada Media.
Bambang, H. (2010). Peranan filsafat hukum dalam mewujudkan keadilan. Jurnal Wacana Hukum, 9(2), 32.
Elviandri. (2018). Implementasi filsafat hukum melalui rasa keadilan filsafat hukum.
Farkhani, Elviandri, Nugroho, S. S., & Pudjioo, M. J. (2018). Filsafat hukum: Paradigma modernisme menuju post modernisme. Kafilah Publishing.
Ginting, V. A. B., Khairunnisa, K., & Andriati, S. L. (2022). Implementasi nilai-nilai filsafat hukum dalam pembentukan hukum di Indonesia. Crepido, 4(1), 23–29.
Kelsen, H. (1967). Pure theory of law (M. Knight, Trans.). University of California Press.
Kurnia, P. H. (2016). Peranan filsafat hukum dalam pembentukan hukum di Indonesia. Jurnal Ilmiah Dunia Ilmu, 2(4), 11.
Muhammad, H. (2014). Fungsi filsafat hukum dalam pembentukan hukum di Indonesia. Supremasi Hukum, 3(1), 9.
Nabilla, A., & Triadi, I. (2025). Filsafat hukum sebagai dasar pembentukan norma dan prinsip hukum. Media Hukum Indonesia, 3(4), 530–537.
Odelia, M., Maharani, C. A. D., Ramadhani, D., Melinda, & Elviandri. (2025). Paradoks kebebasan beragama di Indonesia: Antara ketertiban sosial dan hukum negara. Politica: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam, 12(2).
Quratuainniza, H. S., Sahwahita, P. N., Paramesti, N. Z., Azzahra, E. A., & Triadi, I. (2026). Keadilan sebagai basis moral hukum: Analisis filsafat dan relevansinya bagi sistem hukum Indonesia. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 4(1), 155–168.
Radbruch, G. (1973). Rechtsphilosophie. C. F. Müller Verlag.
Rahardjo, S. (1980). Hukum dan masyarakat. Angkasa.
Rannu, D. A., Santoso, E., & Rasji, R. (2023). Peran filsafat hukum dalam membentuk landasan etika hukum di Indonesia. Innovative: Journal of Social Science Research, 3(5), 554–563.
Salam, S. (2019). Rekonstruksi paradigma filsafat ilmu: Studi kritis terhadap ilmu hukum sebagai ilmu. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan, 18(2), 885–896.
Suryatni, L. (2016). Filsafat Pancasila dan filsafat hukum sebagai dasar rule of moral. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 6(2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















