Perubahan Paradigma Pengaturan Pidana Mati Dalam KUHP Lama Dan KUHP Baru Sebagai Bentuk Pembaharuan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1341Keywords:
Pidana Mati, KUHP Baru, Moderasi Pidana Mati, Kepastian Hukum, Hak Asasi Manusia, Capital Punishment, New Criminal Code, Moderation of Capital Punishment, Legal Certainty, Human RightsAbstract
Pidana mati merupakan bentuk sanksi pidana paling berat yang dikenal dalam sistem hukum pidana, karena pelaksanaannya berimplikasi langsung pada penghilangan nyawa seseorang secara permanen atas dasar putusan negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar teori perubahan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dalam jangka waktu tertentu, menganalisis perbedaan pengaturan pidana mati antara KUHP lama dengan KUHP baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta mengkaji rasio legis dari makna menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji oleh terpidana sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP baru menempatkan pidana mati sebagai pidana yang bersifat khusus dan tidak lagi menjadi bagian dari pidana pokok, melainkan dijatuhkan secara alternatif sebagai upaya terakhir. Sebelum hukuman benar-benar dijalankan, ada syarat masa uji coba sepanjang 10 tahun yang mendahuluinya. Seandaianya si pelaku kejahatan terbukti merubah tabiatnya menjadi lebih baik dan terpuji selama itu, vonis matinya berpeluang diganti menjadi hukuman penjara seumur hidup atau cukup dikurung selama 20 tahun. Pendekatan ini dikenal sebagai moderasi pidana mati, yakni suatu kebijakan yang tidak menghapus pidana mati secara absolut, tetapi juga tidak mempertahankannya tanpa kemungkinan perubahan. Biarpun begitu, langkah hukuman ini rupanya masih menyisakan celah soal seberapa pasti aturan tersebut dapat diterapkan secara tegas. Tantangan utamanya terletak pada tidak adanya tenggat waktu yang gamlang kapan eksekusi itu harus digelar, yang ujung-ujungnya berimbas pada makin menumpuknya narapidana di daftar tunggu eksekusi mati setiap tahunnya.
Downloads
References
1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Skripsi, Universitas Borneo Tarakan, 2024.
Al Qarani, U. Paradigma Baru Hukuman Mati Berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang Nomor
Anoraga, Panji dan Ninik Widiyanti. Perkembangan Kejahatan dan Masalahnya Ditinjau dari Segi Kriminologi dan Sosial. Jakarta: PT Pradnya Paramita, 1987.
Anshari, M. Fajrin. "Urgensi Ancaman Hukuman Pidana Mati pada Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Analisis Yuridis Normatif terhadap Kebijakan Hukum Pidana/Penal Policy Sanksi Pidana Mati di Indonesia)." RES JUDICATA, Vol. 3, No. 1, Juni 2020.
Arief, Bernard Sidharta. Analisis Filosofikal Terhadap Hukuman Mati di Indonesia. Makalah disampaikan dalam Lokakarya Komisi Hak Asasi Manusia, Bandung, 7 Desember 2005.
Asnawi, Habib Shulton. "Hak Asasi Manusia Islam dan Barat: Studi Kritik Hukum Pidana Islam dan Hukuman Mati." Supremasi Hukum, Vol. 1, No. 1, Juni 2012.
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1946. Jakarta: Sekretariat Negara, 1946.
Cahyani, Gisella Tiara, et al. "Hukum Pidana Mati di Indonesia Berdasarkan Perspektif Hak Asasi Manusia dan Alternatif Penegakan Hukum." Al-Qisth Law Review, Vol. 7, No. 1, 2023.
Hayati, Rinjani Meisa. "Melihat Sejarah Hukuman Mati di Indonesia." Diakses pada 27 May 2026.
Lubis, M. S. "Pidana Mati dalam Perspektif Pembaruan Hukum Pidana Indonesia." Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 52, No. 2 (2022): 287–304.
Makalah
Marlina, C. L. Analisis Yuridis Terhadap Penerapan Sanksi Pidana Mati dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia. Tesis Magister, Universitas Islam Sultan Agung, 2024. https://repository.unissula.ac.id/37923/1/Magister%20Ilmu%20Hukum_20302200187
Muhammad, Marchell Nabil. "Transformasi Pidana Mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru." Jurnal Mahasiswa Indonesia, Vol. 1, Issue 1, Oktober 2022.
Nasution, Rasina Padeni, dkk. "Penghapusan Hukuman Mati Pada Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Atas Lahirnya UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP." Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, Vol. 3, No. 1 (2024): 225–232. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i1.3249.
Poernomo, Bambang. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1978.
Prihernando, Fajar. "Urgensi Ancaman Pidana Mati dalam Peraturan Perundang-Undangan Pidana di Indonesia." Diakses pada 27 May 2026.
Putri, Ina Malia, et al. "Kebijakan Pemberian Vonis Mati atau Pidana Mati yang Ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Ditinjau dari Formulasi Perspektif Pembaharuan
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1. Jakarta: Sekretariat Negara, 2023.
Roby Anugrah dan Raja Desril. "Kebijakan Formulasi Pidana Mati dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 3, No. 1, Januari 2021.
Skripsi/Tesis
Sumber Internet
Susanto. "Kebijakan Moderasi Pidana Mati." Jurnal Yudisial, Vol. 10, No. 2 (2017): 193–215. https://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/view/138.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana."
Wajah Hukum, Vol. 7, No. 2, Oktober 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















