Implikasi Rekayasa Hasil Pemeriksaan Pajak terhadap Kerugian Keuangan Negara
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1315Keywords:
Pajak, Rekayasa Pajak, Kerugian Keuangan Negara, Tindak Pidana KorupsiAbstract
Sistem self-assessment memicu risiko ketidakpatuhan yang diawasi melalui pemeriksaan pajak, namun pelaksanaannya rentan terhadap permufakatan jahat berupa rekayasa hasil pemeriksaan yang merugikan kas negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum rekayasa hasil pemeriksaan pajak terhadap kerugian keuangan negara serta mengevaluasi efektivitas sanksi administratif dan sanksi pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif menggunakan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rekayasa pajak menimbulkan kerugian keuangan negara secara langsung (actual loss) dan secara sah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum pada tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sanksi administratif terbukti tidak efektif memitigasi kejahatan kolusif aparatur pajak, sehingga penegakan hukum harus menggunakan instrumen pidana yang mengesampingkan hukum administrasi. Kebaruan penelitian ini terletak pada pergeseran paradigma yang menempatkan ketetapan pajak hasil rekayasa bukan sekadar cacat hukum administrasi, melainkan sebagai locus delicti tindak pidana korupsi. Implikasi penelitian ini menuntut harmonisasi penegakan hukum lintas lembaga (DJP, Polri, Kejaksaan, dan KPK) serta pembenahan sistem pengawasan internal perpajakan yang terdigitalisasi.
Downloads
References
Amalia, R. F., & others. (2026). Implikasi Hukum Pajak PPH Dan PPN Terhadap Investasi Aset Kripto Di Indonesia. Consensus: Jurnal Ilmu Hukum, 4(3), 245–252.
Amalia, R. F., & Sudarna, S. (2025). Reformasi Hukum Pajak Indonesia Dalam Menghadapi Ekonomi Digital (Studi Atas Nexus Dan Significant Economic Presence). Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 12(1).
Aprina, M. A., Candradewini, C., & Kudus, I. (2024). Pemeriksaan pajak restoran oleh Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Selatan. JANE (Jurnal Administrasi Negara), 16(1), 9–17.
Bawazier, F. (2019). Reformasi Pajak di Indonesia. Salemba Empat.
Darmayantia, E., & others. (2022). Tinjauan Hukum Pajak Tentang E-Commerce Di Indonesia. Lex Justitia, 4(2), 135–149.
Dewi, P. M., & others. (2025). PERAN ASAS EQUALITY YANG BERKEADILAN DALAM KEBIJAKAN SEKTOR HUKUM PAJAK SEBAGAI INSTRUMEN KESEJAHTERAAN SOSIAL. Justicia Journal, 14(1), 75–87.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Pustaka Pelajar.
Hidayah, K., & Ramadhita, R. (2024). Hukum Pajak Konsep Dasar, Pengaturan, dan Penerapannya. Setara Press.
Husna, L., Jamba, P., & Arman, Z. (2023). Hukum Pajak Indonesia. CV. Gita Lentera.
Jatmiko, L. J. S. P. (2024). Self assessment, Hak Wajib Pajak Asas Kesetaraan Pada Imbalan Bunga Bagi Wajib Pajak Dalam Rekontruksi Hukum Pajak Indonesia: Self Assessment, Taxpayer’s Rights, Interst Reward. The Prosecutor Law Review, 2(2).
Lestari, A., & Kurniawati, F. (2023). Implementasi Prinsip-Prinsip Syariah dalam Berinvestasi di Pasar Modal Indonesia. Jurnal Sahmiyya, 2(2), 515–525.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenada Media Group.
Mustaqiem. (2014). Perpajakan dalam Konteks Teori dan Hukum Pajak di Indonesia. Buku Litera.
Nugroho, L., Sari, S. P., Hasan, S. S. El, Fachri, S., AR, D. P., Fakhrurozi, Moh., Sentosa, D. S., Aziz, L. H., Nugroho, M., Atiah, I. N., Akbar, T., & Koni, A. (2024). Manajemen Investasi Syariah. Widina Media Utama.
Oktafiani, D., Hambani, S., Hutomo, Y. P., & Warizal. (2024). Pengaruh pemeriksaan pajak, penagihan pajak, dan sanksi pajak terhadap penerimaan pajak orang pribadi (Studi kasus KPP Pratama Bogor). INNOVATIVE: Journal of Social Science Research, 4(4), 3193–3206.
Pambudi, A. Z. R., & Aisyah, R. H. S. (2026). Legalitas dan Penegakan Hukum Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Penyewaan Tempat Tinggal Pribadi yang Difungsikan sebagai Hotel. Notaire, 9(1), 1.
Pamuji, K., & Nasihuddin, A. A. (2020). Buku Ajar Hukum Pajak. Universitas Jenderal Soedirman.
Panggabean, M., Wibawanti, Y., & Mustika, F. A. (2023). Sistem pendukung keputusan distribusi penanganan perkara keberatan pada Direktorat Jenderal Pajak dengan metode SAW. JRKT (Jurnal Rekayasa Komputasi Terapan), 3(2), 59–65.
Rachmat, S. A., Antoni, Manurung, S., Butarbutar, N., & Nainggolan, C. D. (2024). Strategi pemeriksaan pajak dalam mendorong peningkatan tata kelola perusahaan di bidang akuntansi. EKOMA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 3(4), 678–685.
Reksodiputro, M. (2018). Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia.
Rosyid, M. A., & others. (2024). Pengaruh Digitalisasi Terhadap Kepatuhan Dan Penerapan Hukum Pajak Di Indonesia: Pengaruh Digitalisasi Terhadap Kepatuhan dan Penerapan Hukum Pajak di Indonesia. Mendapo: Journal of Administrative Law, 5(3), 265–280.
Setiawan, A., & Mulya, A. S. (2024). Analisis Kebijakan Hukum Pajak Nasional Dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Terhadap Prinsip Keadilan dan Persepsi Penerimaan Pajak. Jurnal Neraca Peradaban, 4(2), 180–194.
Siagian, H., & Nadirah, I. (2024). Kebijakan Hukum Pajak Pertambahan Nilai. PERAHU (PENERANGAN HUKUM): JURNAL ILMU HUKUM, 12(2).
Siahaan, A. N. (2020). Hukum Pajak dan Penegakannya di Indonesia. Kencana.
Sihombing, S., & Sibagariang, S. A. (2020). Perpajakan Teori dan Aplikasi. Penerbit Widina Bhakti Persada.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
Solahudin, C. A. W. (2025). Analisis yuridis pengaturan pajak karbon dalam hukum pajak nasional: Antara kepastian hukum dan keadilan lingkungan. Themis: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 38–46.
Subagijo, K. P., & Lie, G. (2024). Hukum Pajak dan Tantangan dalam Pemungutan Pajak. Journal of Law, Education and Business, 2(2), 1335–1345.
Susilo, A. A. H., & Rusdianto, R. Y. (2025). Optimalisasi proses bisnis di pelayanan pajak: Studi kasus divisi pengarsipan dan layanan di Kantor Pajak Pratama Jombang. Economics and Business Management Journal (EBMJ), 2(4).
Syarifudin, A. (2018). Buku Ajar Perpajakan. STIE Putra Bangsa.
Tobing, D. R. L., & Silalahi, W. (2025). Pemeriksaan pajak: Memahami hak dan kewajiban dalam proses pengujian kepatuhan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(2), 11907–11914. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i2.3746
Tobing, S. L., & Suyanto, S. (2022). Pemeriksaan Pajak: Memahami Hak dan Kewajiban dalam Pengujian Kepatuhan. Rajawali Pers.
Trawocadji, F. D., & Sitabuana, T. H. (2022). Hukum pajak dan pemasalahan dalam pemungutan pajak. Prosiding Serina, 2(1), 239–244.
Widati, S., Maulana, A., & Hidayat, T. (2022). Penagihan pajak, pemeriksaan pajak dan kepatuhan wajib pajak terhadap penerimaan pajak wajib pajak orang pribadi (Studi empiris pada WPOP di KPP Pratama Cianjur). Jurnal Akuntansi Bisnis Pelita Bangsa, 7(2), 113–125.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















