Kepastian Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai Jaminan Pembiayaan Perbankan

Authors

  • Alia Shifa Universitas Trisakti

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1303

Keywords:

HKI, Jaminan Pembiayaan, Perbankan, Kepastian Hukum, Ekonomi Kreatif

Abstract

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi strategis dalam mendukung pembiayaan sektor ekonomi kreatif. Di Indonesia, terdapat 8 jenis HKI, yaitu paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, dan Perlindungan Varietas Tanaman. Pemerintah memberikan pengakuan terhadap HKI sebagai objek jaminan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan serta kepastian hukum HKI sebagai objek jaminan pembiayaan perbankan pasca berlakunya peraturan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat pengakuan normatif terhadap HKI (khususnya Hak Cipta dan Hak Paten) sebagai objek jaminan fidusia, kepastian hukum dalam implementasinya masih belum optimal. Hal ini disebabkan oleh disharmonisasi antara PP 24/2022 yang mengakui HKI sebagai jaminan pembiayaan dan regulasi perbankan, terkhusus dalam PBI tentang Penyisihan Penghapusan Aset (PPA), yang menyatakan bahwa HKI tidak dikategorikan sebagai aset dalam PPA; belum adanya lembaga penilai HKI yang independen serta standar valuasi yang terintegrasi; dan budaya perbankan yang masih asset-based oriented (berorientasi pada aset berwujud). Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi terkait HKI sebagai jaminan pembiayaan perbankan, pembentukan lembaga independen untuk melakukan valuasi HKI, serta penetapan standardisasi penilaian HKI guna meningkatkan kepercayaan dan budaya perbankan dalam menerima HKI sebagai jaminan pembiayaan perbankan, serta untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pemanfaatan HKI sebagai jaminan pembiayaan perbankan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, A., Sugianta, K. A. P., & Anwar, K. (2021). Kedudukan Hak Cipta sebagai Hak Kebendaan dan Eksekusi Jaminan Fidusia atas Hak Cipta. Jentera: Jurnal Hukum, 4(1), 440–457.

Abubakar, L. (2015). Telaah Yuridis Perkembangan Lembaga dan Objek Jaminan (Gagasan Pembaruan Hukum Jaminan Nasional). Buletin Hukum Kebanksentralan, 12(1), 1–15.

Alfons, M. (2017). Implementasi Hak Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Negara Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(3), 357–368.

Anggriani, R. P., & Dilaga, Z. A. (2024). Aspek Hukum Sertifikat Hak Paten sebagai Objek Jaminan Fidusia Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Private Law, 4(1), 219–227. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3937

Darus, M. (2010). Mencari Sistem Hukum Benda Nasional. Alumni.

Fauzan, M. R. A., & Budhisulistyawati, A. (2022). Implementasi Hak atas Merek sebagai Agunan dalam Kredit di Perbankan. Privat Law, 10(2), 322–331.

Fuady, M. (2003). Jaminan Fidusia. Citra Aditya Bakti.

Heller, D. (2024). Intellectual Property as Business Loan Collateral: A Taxonomy of Institutional and Economic Determinants. GRUR International, 73(5), 338–352.

Hukumonline. (2026). Problem Valuasi Masih Menghambat Kekayaan Intelektual Dijadikan Jaminan Fidusia. https://www.hukumonline.com/berita/a/problem-valuasi-masih-menghambat-kekayaan-intelektual-dijadikan-jaminan-fidusia-lt5dee2cc3e3afa/

Ikhsan, F. (2024). Konflik Norma Pasal 15 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019). Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(3), 12–20.

Mardiana, H., Amirulloh, M., & Faisal, P. (2020). Hak Paten sebagai Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Jaminan Fidusia dan Paten. Jurnal Cakrawala Hukum, 11(2), 177–186.

Masfufah, A., Arsyad, N., & Saputra, I. E. (2025). Tinjauan Yuridis terhadap Pemberian Kredit Bank dengan Jaminan Personal Guarantee. Legal Dialogica, 1(1), 4–15.

Nguyen, X.-T. (2007). Collateralizing Intellectual Property. Georgia Law Review, 42(1), 1–78.

Nurwati, A., Sulistiyono, A., & Roestamy, M. (2020). Model Pengembangan Jaminan Fidusia bagi Pemilik Hak Cipta Karya Musik dan Lagu sebagai Objek Jaminan untuk Mendapatkan Kredit Perbankan di Indonesia. Jurnal Sosial Humaniora, 11(2), 95–109.

Nyhart, J. D. (1964). The Role of Law and Economic Development. Massachusetts Institute of Technology.

Padin, A. (2024). Penerapan Hak Cipta dalam Hukum Kekayaan Intelektual sebagai Objek Jaminan Utang pada Bank. Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2(6), 72–77. https://doi.org/10.59435/gjmi.v2i6.493

Rizkiawan, T. (2022). Kekayaan Intelektual sebagai Objek Jaminan Kredit Perbankan: Prospek dan Kendala. Lex Renaissance, 7(4), 697–715.

Situmeang, M. R. (2026). Pemanfaatan Hak Cipta sebagai Jaminan Fidusia dalam Kredit Bank: Perspektif Kepastian dan Keadilan Hukum. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 16(4).

Suciati, S., & Amapoli, E. (2023). Mengenal Kantor Jasa Penilai Publik di Indonesia. Jurnal Pijar: Studi Manajemen dan Bisnis, 1(2), 179–190.

Suryaningsih. (2020). Perjanjian Kredit dengan Akta Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia. Jurnal Jendela Hukum, 7(2), 8–14.

Downloads

Published

2026-07-09

How to Cite

Shifa, A. (2026). Kepastian Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai Jaminan Pembiayaan Perbankan. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(3), 1314–1322. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1303