Perlindungan Hukum Perdata Terhadap Korban Kebocoran Data Pribadi Dalam Transaksi Digital Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi

Authors

  • Limrogate Immanuel Universitas Nusa Cendana
  • Mhd. Raihan Rizqullah Universitas Deztron Indonesia
  • Sabda Abdillah Lubis Universitas Deztron Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1259

Keywords:

Perlindungan Hukum Perdata, Data Pribadi, Transaksi Digital, Kebocoran Data, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong transformasi berbagai aktivitas masyarakat ke dalam ruang digital, termasuk kegiatan perdagangan elektronik, layanan keuangan digital, transportasi daring, pelayanan kesehatan elektronik, serta berbagai bentuk transaksi berbasis internet lainnya. Kemudahan yang ditawarkan oleh ekosistem digital tersebut di sisi lain menimbulkan risiko baru berupa meningkatnya ancaman terhadap keamanan data pribadi pengguna. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menghadapi berbagai kasus kebocoran data pribadi yang melibatkan instansi pemerintah maupun sektor swasta, sehingga menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi masyarakat sebagai subjek data. Kehadiran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi merupakan langkah strategis pemerintah dalam membangun sistem perlindungan data yang komprehensif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum perdata terhadap korban kebocoran data pribadi dalam transaksi digital pasca berlakunya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi serta mengkaji efektivitas mekanisme pertanggungjawaban perdata yang dapat ditempuh oleh korban. Penelitian menggunakan metode normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, putusan pengadilan, serta data empiris mengenai kasus kebocoran data pribadi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi telah memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi korban untuk menuntut ganti rugi melalui mekanisme hukum perdata. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala berupa rendahnya literasi hukum masyarakat, belum optimalnya pengawasan, kesulitan pembuktian kerugian, serta belum terbentuknya praktik peradilan yang konsisten terkait sengketa kebocoran data pribadi. Oleh karena itu diperlukan penguatan regulasi pelaksana, peningkatan kapasitas lembaga pengawas, serta penyederhanaan mekanisme gugatan bagi korban agar perlindungan hukum yang diberikan dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alhazmi, O. H., Imran, M., & Alsheikh, M. A. 2024. Data Privacy and Cybersecurity Challenges in the Digital Era. New York: Springer Nature.

Angraini, R., Makkawaru, Z., & Almusawir. 2024. Implementasi Perlindungan Data Pribadi dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Makassar: Universitas Muslim Indonesia.

Badan Pusat Statistik. 2024. Statistik Telekomunikasi Indonesia 2023. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

Badan Pusat Statistik. 2025. Statistik Telekomunikasi Indonesia 2024. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

Badan Pusat Statistik Kota Medan. 2025. Kota Medan Dalam Angka 2025. Medan: Badan Pusat Statistik Kota Medan.

Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara. 2025. Provinsi Sumatera Utara Dalam Angka 2025. Medan: Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara.

de Souza, J. S., Abe, J. M., de Lima, L. A., & de Souza, N. A. 2020. The General Law Principles for Protection the Personal Data and Their Importance. São Paulo: Brazilian Legal Studies.

Fuady, M. 2021. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Hadjon, P. M. 2022. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Jurcys, P., Compagnucci, M. C., & Fenwick, M. 2024. The Future of International Data Transfers: Managing Legal Risk with a User-Held Data Model. Tokyo: Kyushu University Press.

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. 2025. Pedoman Implementasi Pelindungan Data Pribadi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik. Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

Marzuki, P. M. 2022. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Prakasa, S. U. W., & Usman, N. 2024. Perlindungan Hukum Data Pribadi dan Pertanggungjawaban Otoritas terhadap Keamanan Siber Menurut Tinjauan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Medan: Doktrina Journal of Law.

Pratama, M., & Siregar, N. 2024. Civil Liability for Personal Data Breaches in Electronic Transactions. Surakarta: Yustisia Jurnal Hukum.

Rahman, F. 2023. Challenges of Personal Data Protection in Indonesia’s Digital Economy. Palembang: Sriwijaya Law Review.

Rizky, M., Apriyani, R., & Aripkah, N. 2025. Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum terhadap Perdagangan Data Pribadi dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Samarinda: Mahkamah Jurnal Riset Ilmu Hukum.

Sari, A. K. 2025. Perlindungan Hukum terhadap Pengelolaan Big Data dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Medan: Judge Jurnal Hukum.

Simanjuntak, R. 2024. Perlindungan Data Pribadi dan Tantangan Implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di Indonesia. Jakarta: Jurnal Legislasi Indonesia.

Soekanto, S. 2021. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

United Nations Conference on Trade and Development. 2024. Digital Economy Report 2024. Geneva: United Nations Conference on Trade and Development.

World Bank. 2024. Digital Development Report 2024. Washington DC: World Bank.

Yoga, I. M. W. P., Ramli, A. M., & Ramli, T. S. 2024. Perlindungan Data Pribadi di Indonesia Melalui Mekanisme Register of Processing Activities (ROPA): Studi Komparatif antara Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dengan General Data Protection Regulation. Bandung: Deposisi Jurnal Publikasi Ilmu Hukum.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Downloads

Published

2026-07-11

How to Cite

Immanuel, L., Rizqullah, M. R., & Lubis, S. A. (2026). Perlindungan Hukum Perdata Terhadap Korban Kebocoran Data Pribadi Dalam Transaksi Digital Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(3), 1580–1593. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1259