Peran KUA Dalam Menangani Perceraian Akibat Judi Online Di Kecamatan Solear

Authors

  • Irhamna Putri Nabila UIN Sultan Maulana Hassanudin Banten
  • Siti Holilah UIN Sultan Maulana Hassanudin Banten
  • Alfiatu Jahra UIN Sultan Maulana Hassanudin Banten
  • Hunainah Hunainah UIN Sultan Maulana Hassanudin Banten

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1237

Keywords:

KUA, Perceraian, Judi Online, Kualitatif Deskriptif, Kecamatan Solear

Abstract

Gaya hidup konsumtif yang berbenturan dengan lonjakan harga kebutuhan pokok akibat inflasi mendorong masyarakat mencari jalan pintas untuk mendapatkan uang secara instan, salah satunya lewat judi online. Menggunakan media elektronik dan jaringan internet, bisnis haram ini merebak hingga ke tingkat kecamatan dan memicu dampak destruktif yang masif, termasuk kehancuran bahtera rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menggambarkan secara mendalam fenomena mengenai peran Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Solear dalam menangani, memitigasi, dan menekan angka perceraian akibat judi online, baik melalui fungsi preventif maupun kuratif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui teknik wawancara, observasi, dan studi dokumentasi terhadap implementasi Peraturan/Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 189 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Binwin Catin). Hasil analisis menggunakan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman menunjukkan bahwa efektivitas peran KUA Solear dalam membentengi ketahanan keluarga sangat dipengaruhi oleh aspek struktur hukum kelembagaan, ketegasan substansi hukum regulasi, serta budaya hukum masyarakat setempat terhadap bahaya siber perjudian.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (1). (n.d.).

Bina, S., & Sakinah, K. (n.d.). Saki nat.

Brown, J., & Errington, L. (2024). Bowen family systems theory and practice: Illustration and critique revisited. Australian and New Zealand Journal of Family Therapy, 45(2), 135–155. https://doi.org/10.1002/anzf.1589

Carlson, C. (2019). Family Therapy. Encyclopedia of Couple and Family Therapy, 1132–1140. https://doi.org/10.1007/978-3-319-49425-8_594

Fadillah Utami, Siti Patimah, Adenan Adenan, & Darwis Mustakim. (2025). Judi Online : Faktor Pemicu Perceraian Dalam Keluarga Modern. Hidayah : Cendekia Pendidikan Islam Dan Hukum Syariah, 2(1), 14–22. https://doi.org/10.61132/hidayah.v2i1.759

Friedman, L. M. (1975). Legal System, The. Russell Sage Foundation. http://www.jstor.org/stable/10.7758/9781610442282

Gainsbury, S. M. (2015). Online Gambling Addiction: the Relationship Between Internet Gambling and Disordered Gambling. Current Addiction Reports, 2(2), 185–193. https://doi.org/10.1007/s40429-015-0057-8

Hamim, M. (2026). Jurnal Hukum Keluarga Islam EFEK JUDI ONLINE AHWALUNA Jurnal Hukum Keluarga Islam. 8(1), 30–46.

Irie, T., & Kengo, Y. (2022). The Impact of Problem Gambling on Families and Relationship Partners: A Scoping Literature Review. Journal of Gambling Issues, 2022(49), 1–43. https://doi.org/10.4309/jgi.2022.49.1

Jadidah, I. T., Lestari, U. M., Smanah Fatiha, K. A., Riyani, R., Neli, & Wulandari, C. A. (2023). Analisis maraknya judi online di Masyarakat. Jurnal Ilmu Sosial Dan Budaya Indonesia, 1(1), 20–27. https://doi.org/10.61476/8xvgdb22

Jenderal, D., Masyarakat, B., & Nomor, I. (2022). No Title. (1802016095).

Khilmi, A. S., Izzuddin, A., & Huda, M. (2025). Kecanduan Judi Online sebagai Alasan Perceraian: Analisis Yuridis Perlindungan Anak Harta. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 99–110. https://doi.org/10.29313/jrhki.v5i2.7573

Latif, M., Amaliya, L., & Abas, M. (2025). Pengaruh Judi Online sebagai Penyebab Perceraian Ditinjau dalam Hukum Perkawinan di Indonesia ( Studi Putusan No . 6(1), 69–79.

Perda Kab. (n.d.).

Pranawati, R., & dkk. (2017). FONDASI KELUARGA SAKINAH: Bacaan Mandiri Calon Pengantin.

Rahman, A. (2020). The Negative Impact of Online Gambling on Household Harmony from the Perspective of Islamic Family Law. Al-Ittizaan: Jurnal Bimbingan Konseling Islam, 3(1), 8.

Soekanto Soerjono. (1982). Sosiologi Suatu Pengantar. PT. Raja Grafindo Persada.

Triastuti, F., Luqman, L., & Kusumayanti, F. (2025). Dinamika jeratan pinjol terhadap ekonomi keluarga. Jurnal Ekonomika Dan Bisnis (JEBS), 5(1), 75–86. https://doi.org/10.47233/jebs.v5i1.2521

Yue, P., Korkmaz, A. G., Yin, Z., & Zhou, H. (2022). The rise of digital finance: Financial inclusion or debt trap? Finance Research Letters, 47(November), 102604. https://doi.org/10.1016/j.frl.2021.102604

Downloads

Published

2026-07-02

How to Cite

Nabila, I. P., Holilah, S., Jahra, A., & Hunainah, H. (2026). Peran KUA Dalam Menangani Perceraian Akibat Judi Online Di Kecamatan Solear. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(3), 368–377. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1237