Pincangnya Fungsi Keluarga Dalam Ikatan Sah (Studi Sosiologi Hukum Keluarga Terhadap Fenomena Pisah Rumah Di Lingkungan Kodim 0307/Tanah Datar)
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.1204Keywords:
Status Perkawinan, Pisah Ranjang, Hak dan Kewajiban Suami IstriAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status perkawinan pasangan suami istri yang hidup pisah rumah tanpa perceraian serta mengkaji pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri setelah terjadinya pemisahan tersebut di lingkungan Kodim 0307/Tanah Datar. Fenomena pisah rumah tanpa perceraian merupakan realitas sosial yang sering terjadi akibat konflik rumah tangga berkepanjangan, namun tidak diikuti dengan penyelesaian hukum melalui perceraian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pasangan suami istri yang mengalami pisah rumah tanpa perceraian, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta berbagai literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik menurut hukum Islam maupun hukum positif Indonesia, pisah rumah tanpa adanya talak, khulu’, fasakh, maupun putusan pengadilan tidak mengakibatkan putusnya ikatan perkawinan. Dengan demikian, status suami istri tetap sah secara hukum dan seluruh hak serta kewajiban perkawinan masih melekat pada kedua belah pihak. Namun, dalam praktiknya, kondisi pisah rumah menyebabkan pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri tidak berjalan secara optimal, terutama dalam aspek nafkah, komunikasi, perhatian, dan keharmonisan keluarga. Ditinjau dari perspektif maqashid syariah, pisah rumah dapat dipahami sebagai bentuk upaya menghindari konflik yang lebih besar dan termasuk dalam kategori hajiyyat (kebutuhan sekunder). Akan tetapi, apabila berlangsung dalam waktu yang lama tanpa penyelesaian yang jelas, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kemudaratan baru, mengganggu fungsi keluarga, serta berdampak terhadap kesejahteraan psikologis anggota keluarga, khususnya anak. Oleh karena itu, diperlukan upaya penyelesaian yang konstruktif guna mewujudkan tujuan perkawinan yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Downloads
References
Abdullah, H. (2022). Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia Terhadap Pasangan Suami Istri yang Pisah Ranjang tanpa adanya Putusan Pengadilan di Desa Mattirobulu Kecamatan Tiwu Kabupaten Kolaka Utara. 101–114.
Ahmad Muhammad Mustain Nasoha, Ashfiya Nur Atqiya, Ailsa Damara Putri, & Novita Lailatul Ni’ma. (2024). Putusnya Perkawinan dan Akibatnya dalam Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. El-Faqih: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 10(1), 38–52. https://doi.org/10.58401/faqih.v10i1.1134
Bunda, D. P. (2024). Pisah Ranjang Suami Istri Di Desa Cipawon Bukateja Purbalingga Dalam Perspektif Hukum Islam.
Dahwadin, Syaripudin, I. En., Sofiawati, E., & Somantri, D. M. (2020). Hakikat Perceraian Berdasarkan Ketentuan. Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 11(7), 87–104.
Farizal Zulkifli. (2022). Pandangan Hukum Islam Tentang Suami Istri Pisah Ranjang Bertahun-Tahun. 1–91.
Fitrah, S. (2024). Nusyuz Suami Yang Menyebabkan Pisah Ranjang (Studi Kasus Di Desa Pasar Inuman Kecamatan Inuman). Edu Research Indonesian Institute For Corporate Learning And Studies (IICLS), 5(1), 70–80.
Guliling, N. L. F. (2022). Perkawinan kedua tanpa putusan cerai. Skripsi
Mafazah, N. L., & Maskur, A. (2025). Analisa Kekosongan Hukum Pisah Ranjang Tanpa Perceraian Dalam Perkawinan. 1635–1641.
Nadia Resti. (2024). Pisah Ranjang Dalam Hukum Perkawinan Studi Tentang Kasus Baganyi Di Nagari Pariangan, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar. In Edu Research Indonesian Institute For Corporate Learning And Studies (IICLS) (Vol. 5, Number 1, Pp. 70–80).
Nurul, P., Haem, H., Cara, T., & Yunita, S. V. (2021). Analisis Maqasid Al Syari’ah Terhadap Pemikiran Nurul Huda Haem Tentang cara Mengatasi Cerai Karena Nusyuz.
Prasetyo, Y., Sudiatmaka, K., & Setianto, M. J. (2023). Perceraian Tanpa Akta Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Singaraja). 3(April), 162–174.
Rifka Alkhilyatul Ma’rifat, I Made Suraharta, I. I. J. (2024a). Nafkah Suami Terhadap Istri Yang Pisah Rumah Menurut Hukum Islam (Studi Di Kelurahan Wek V Lingkungan Iv Kec. Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan). 2, 306–312.
Rifka Alkhilyatul Ma’rifat, I Made Suraharta, I. I. J. (2024b). Tinjauan Maqasid Shari’ah Terhadap Putusan Nomor 894/Pdt.G/2023/Pa.Mgt Tentang Perceraian Karena Perselisihan. 2, 306–312.
Rozak, F. A. (2024). Suami Sebagai Penanggung Jawab Nafkah Keluarga: Analisis Struktural-Fungsional Talcott Parsons Syarif. 20(2), 401–422
Sopiah, Y. (2025). kontemporer. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















