Fenomena Pelecehan Seksual Di Masyarakat Dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam, Serta Mengkaji Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Korban Dan Upacaya Pencegahan Yang Dapat Dilakukan
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.1170Keywords:
Pelecehan Seksual, Hukum Keluarga Islam, Maqashid SyariahAbstract
Penelitian ini membahas fenomena pelecehan seksual di masyarakat dalam perspektif hukum keluarga Islam dengan menggunakan integrasi pendekatan sosiologis dan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor mendalam penyebab terjadinya pelecehan seksual, dampaknya yang destruktif terhadap stabilitas kehidupan keluarga dan masyarakat, serta tinjauan yuridis-normatif hukum keluarga Islam terhadap perilaku menyimpang tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Data primer dan sekunder diperoleh melalui teknik wawancara, observasi lapangan, serta dokumentasi, yang kemudian dibedah menggunakan pisau analisis teori kontrol sosial Travis Hirschi, teori konflik Karl Marx, teori gender dan patriarki, serta perspektif universal Maqashid Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelecehan seksual dipengaruhi oleh faktor lingkungan pergaulan yang toksik, lemahnya kontrol diri individu, rendahnya pendidikan moral dan agama, serta pengaruh budaya patriarki yang tidak sehat. Secara sosiologis, tindakan ini menimbulkan dampak psikologis, sosial, dan emosional yang berat bagi korban maupun keluarga, seperti trauma mendalam, sanksi sosial berupa rasa malu, konflik internal, hingga runtuhnya ketenteraman domestik. Dalam perspektif hukum keluarga Islam, pelecehan seksual secara tegas dinilai sebagai perbuatan kriminal (jarimah) yang mencederai prinsip hifzh an-nafs (perlindungan jiwa) dan hifzh al-'ard (perlindungan kehormatan). Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan perlunya penguatan pendidikan moral sejak dini, optimalisasi fungsi pengawasan keluarga, pengetatan kontrol sosial, serta penegakan hukum yang berkeadilan demi mewujudkan tatanan masyarakat yang aman dan maslahat.
Downloads
References
Aena Linda Mustika, Setiyono, Muhari Santoso, N. S. (2021). Pidana Pelecehan Verbal Melalui Media Sosial. 2(1).
Akbar, M., Icrom, H. A., Karima, A., Negara, H. T., Agama, I., Negeri, I., & Raya, P. (2025). Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur Dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam Di Indonesia. 1(3), 345–349.
Annisa Tiara Ramadhania, Hijrayanti Sarib, M. (2024). Al-Qiblah : Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kekerasan Seksual. 3(4), 494–513. Https://Doi.Org/10.36701/Qiblah.V3i4.1634
Diyan Putri Ayu. (2019). Tinjauan Maqashid Syari ’ Ah Terhadap Akibat Tindakan Marital Rape Dalam Uu No . 23 Th . 2014. 1(2), 229–256.
Fachri, A. M., Az-Zahra, F., Azzahra, K. P., & Abiyi, M. N. (2024). Kontroversi Pelecehan Seksual Dalam Bentuk Merangkul Lawan Jenis. 2(3), 392–397.
Febra Anjar Kusuma1, Elsa Aura Savana2, Sandriana Devi3, Y. F. A. (2025). Analisis Studi Kasus Dampak Sosiologis Terhadap Korban Pelecehan Seksual Di Indonesia. 4(1), 77–88. Https://Doi.Org/10.55123/Sosmaniora.V4i1.4927
Helminasari, S., & Pasulle, K. (2023). Peningkatan Kesadaran Publik Terhadap Fenomena Sosial Sexting Sebagai Kasus Kekerasan Dan Pelecehan Seksual Anak Berbasis Gender Online Di Kota Samarinda. 4(1), 29–38.
Herawati, N. (2023). Maqasid : Jurnal Studi Hukum Islam. 12(2), 14–32.
Hidayat, A., & Setyanto, Y. (N.D.). Fenomena Catcalling Sebagai Bentuk Pelecehan Seksual Secara Verbal Terhadap Perempuan Di Jakarta. 485–492.
Hl, R., Poli, A. R., & Ridwan, M. S. (2024). Problematika Bagi Pelaku Pelecehan Seksual Dalam Tinjaun Hukum Islam. 5(2), 74–82.
Julianti, L., Siregar, R. M., & Aulia, P. (2023). Fenomena Pelecehan Seksual Pada Perempuan Di Media Sosial Instagram. 166–175.
Kartika, Y., & Najemi, A. (2020). Kebijakan Hukum Perbuatan Pelecehan Seksual ( Catcalling ) Dalam Perspektif Hukum Pidana. 1, 1–21.
Khozinatul Asrori, M. A. (2024). Perspektif Hukum Islam Dan Kuhp. 11(1), 104–121.
Landicho, M. J., Jember, U., & Ilmu, F. (2023). Fenomena Pelecehan Seksual Area Kampus Universitas Jember. 1(4).
Lewoleba, K. K., & Fahrozi, M. H. (2020). Studi Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak-Anak. 2(1), 27–48.
Noorsyafina, Asty Alfazri, Nursyakinah Sinaga, Khairatun Nisa, Nurhayati5, L. A. (2024). No Title. 3(6), 1372–1378.
Novrianza, I. S. (2022). No Title. 10(1), 53–64.
Purwanti, A. (2018). Strategi Penyelesaian Tindak Kekerasan Seksual. 2.
Rahman, A. F., Eka, A., Yulianti, Q., & Hakim, D. (2025). Kontrol Sosial Terhadap Perilaku Balikpapan. 13(3), 96–104.
Ramadhania, S. (2026). Maqasid Syariah Dan Kesetaraan Hak Perempuan. 1(1).
Santoso, M. B. (2021). Kenakalan Remaja. 2(3).
Shopiani, B. S., & Supriadi, U. (2021). Sosietas : Jurnal Pendidikan Sosiologi Fenonema Victim Blaming Pada Mahasiswa Terhadap. 11(1), 13–26.
Siahaan, S. B., Margareth, M., Kriminologi, P. S., & Luhur, U. B. (N.D.). Kajian Perilaku Seks Bebas Dalam Perspektif Teori Kontrol Sosial Travis Hirschi Di Wilayah Beji Depok. 1(1).
Ss, F. A. F. H. H. (2019). No Title. 5(2).
Sunoto, S. P. (2023). Jurnal Kajian Stratejik Ketahanan Nasional Ketahanan Sosial Dan Pengaruhnya Terhadap Penyalahgunaan Narkoba Pada Remaja : Perspektif Teori Kontrol Sosial Travis Hirschi Ketahanan Sosial Dan Pengaruhnya Terhadap Penyalahgunaan Narkoba Pada Remaja : Perspektif Teori Kontrol Sosial Travis Hirschi. 6(1). Https://Doi.Org/10.7454/Jkskn.V6i1.10073
Susfita, N. (2014). No Title. 195–213.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















