Poligami Rahasia Dan Dampaknya Terhadap Struktur Sosial Keluarga Perspektif Sosiologi

Authors

  • Septhi Ramandha Sari UIN Mahmud Yunus Batusangkar
  • Irma Suryani UIN Mahmud Yunus Batusangkar

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.1168

Keywords:

Poligami Rahasia, Sosiologi Keluarga, dan Dampak Poligami

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena poligami rahasia dan dampaknya terhadap struktur sosial keluarga dalam perspektif sosiologi. Poligami rahasia merupakan praktik perkawinan lebih dari satu yang dilakukan tanpa keterbukaan kepada istri pertama, keluarga, maupun pihak terkait lainnya. Fenomena ini menjadi isu sosial yang penting karena tidak hanya berkaitan dengan aspek agama dan hukum, tetapi juga memengaruhi hubungan sosial, pembagian peran, serta stabilitas keluarga. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pelaku poligami serta didukung oleh studi literatur yang relevan. Analisis dilakukan menggunakan teori struktural fungsional, teori konflik, teori interaksionisme simbolik, dan teori gender untuk memahami dinamika yang terjadi dalam keluarga poligami rahasia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa poligami rahasia cenderung menimbulkan berbagai permasalahan sosial dalam keluarga, seperti ketidakseimbangan peran dan tanggung jawab, konflik antara anggota keluarga, gangguan komunikasi, serta menurunnya tingkat kepercayaan dalam hubungan rumah tangga. Dampak tersebut tidak hanya dirasakan oleh pasangan suami istri, tetapi juga oleh anak-anak yang berpotensi mengalami gangguan emosional, kebingungan identitas, dan hambatan dalam proses sosialisasi. Selain itu, perempuan menjadi pihak yang paling rentan karena menghadapi tekanan psikologis, ketidakadilan dalam relasi keluarga, serta kerentanan sosial dan ekonomi. Meskipun sebagian pelaku berupaya menerapkan prinsip keadilan, praktik yang dilakukan tanpa keterbukaan dan pengakuan hukum tetap berpotensi menimbulkan disfungsi keluarga. Dengan demikian, poligami rahasia dapat dipahami sebagai persoalan sosial yang berdampak pada perubahan struktur sosial keluarga dan memerlukan perhatian melalui penguatan nilai kejujuran, keadilan, tanggung jawab, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abd Raziq1, F. (2020). Jurnal Tana Mana. 1(2).

Dama, F. (2025). PROBLEMATIKA POLIGAMI DI INDONESIA ANALISIS NORMATIF. 3(1).

Darni, M., & Perdana, D. I. (2024). Penguatan Sosiologi Keluarga Di Dunia Digital : Studi Literasi Pengasuhan Anak Usia Dini Berbasis Keluarga. 6(1), 66–79.

Devi, S. R. (2025). Dampak poligami terhadap kesejahteraan keluarga. 3(3).

Dozan, W. (2020). Fakta poligami sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan : Kajian lintasan tafsir dan isu gender. 13(1), 739–749.

Fauza, N. (n.d.). H } IKMAH AL-TASYRI > ’ < > DALAM HUKUM POLIGAMI ( Perspektif Filsafat Hukum Islam ). 1–16.

Hanifah, M. (2019). No Title. 2(1), 297–308.

Hermanto, A. (n.d.). Islam, poligami dan perlindungan kaum perempuan. 9, 165–186.

Hidayatulloh, H. (n.d.). ADIL DALAM POLIGAMI PERSPEKTIF IBNU HAZM Haris Hidayatulloh Pendahuluan Salah satu masalah yang sejak dahulu sampai sekarang tetap menjadi perdebatan hangat di kalangan ahli hukum Islam adalah status poligami . Mayoritas ilmuan klasik dan pertengahan kont. 6, 207–236.

Hikmah, S., Pd, S., & Si, M. (2012). BENTUK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN Abstrak tang hal ini sampai-sampai pada saat itu Presiden SBY menghimbau tidak berlebihan . Hal ini menunjukkan pada kita bahwa isu poligami sosial yang meresahkan masyarakat . empuan sejak tahun 1911 dimulai dengan Kartini , seorang pahlawan nasional . Tahun 1928 Kongres Perempuan pertama menuntut larangan poligami , tahun 1930 Kelompok Federasi Asosiasi Perempuan Indonesia menyerukan hal yang sama , dan sampai sekarang masih terus diperjuang- dapat mendukung suburnya poligami , bagaimana ketidakadilan yang. 7(April), 1–20.

Iswandi, A. (2023). Poligami di Indonesia : Analisis Praktik Hukum Keluarga Islam. 03(02), 1–11.

Malaka, Z. (2023). Perspektif Sosiologi Hukum Terhadap Poligami. 01(02), 175–183.

Mansari. (2024). SEBAGAI DASAR MENGABULKAN PERMOHONAN OVERRULING POLYGAMY ALTERNATIVE PROVISIONS. 16(3), 361–379. https://doi.org/10.29123/jy/v16i3.659

Nasrulloh, M. (n.d.). Poligami sebagai perkawinan abnormal: kajian terhadap syariat islam.

Nuroniyah, W. (2025). The Dynamics of Family Life in Polygamous Practices : An Islamic Legal Perspective on Contemporary Indonesian Society. 4(1), 35–50. https://doi.org/10.24090/el-aqwal.v4i1.13

Nyangfah Nisa Septiana1, Zulfatul Khoiriyah2, S. (2024). 1 , 2 , 3 123. 10.

Puspytasari, H. H., Maulana, A., & Agustina, F. (n.d.). Poligami dalam Hukum Islam dan Hukum Perkawinan. 4(3), 2517–2524.

Putri Alfia Frisca Hidayat1, M.Syekh Ikhsan Syaipudin2, W. (2023). Tafkirul iqtishodiyyah. 03, 18–30.

Reza Fitra Ardhian, Satrio Anugrah, S. B. (2015). POLIGAMI DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA SERTA. III(2).

Rinaldi. (n.d.). No Title.

Samad, S. A. A. (2021). Akh Minhaji, “Hukum Islam: Antara Sakralitas Dan Profanitas (Perspektif Sejarah Sosial)”, Pidato Pengukuhan Guru Besar Sejarah Sosial Pemikiran Hukum Islam Pada Uin Sunan 1 138. 4(1), 138–152.

Subekti, T. (1975). SAHNYA PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN. 329–338.

Supiatul Aini, A. (2021). Rasionalitas Perintah Ayat Poligami : Kajian Pemikiran Tafsir Muhammad Abduh. 2(2), 24–45.

Surayya, R. (n.d.). Pendekatan kualitatif dalam penelitian kesehatan. 75–84.

Downloads

Published

2026-06-27

How to Cite

Sari, S. R., & Suryani, I. (2026). Poligami Rahasia Dan Dampaknya Terhadap Struktur Sosial Keluarga Perspektif Sosiologi. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(2), 5711–5724. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.1168