Pergeseran Budaya Hukum dari Uang Kartal ke Transaksi Digital: Analisis Teori Law as a Tool of Social Engineering Pada Implementasi QRIS

Authors

  • Alia Shifa Universitas Trisakti
  • Dicky Ega Brahmanto Universitas Trisakti

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.1165

Keywords:

Budaya Hukum, Transaksi Digital, QRIS, Social Engineering, Cashless Society

Abstract

Transformasi sistem pembayaran di Indonesia dari transaksi berbasis uang kartal menuju transaksi digital telah mengubah pola perilaku dan budaya hukum masyarakat. Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai standar nasional pembayaran digital tidak hanya berfungsi sebagai inovasi teknis, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan yang secara aktif mengarahkan pergeseran budaya hukum. Dalam pergeseran transaksi digital tersebut, Bank Indonesia melakukan unifikasi standar kode QR melalui QRIS guna mengatasi fragmentasi sistem pembayaran digital. Penelitian normatif ini bertujuan menganalisis pergeseran budaya hukum masyarakat melalui implementasi QRIS dengan pisau analisis Teori Law as a Tool of Social Engineering dari Roscoe Pound. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unifikasi kebijakan melalui PADG No. 21/18/2019 berhasil menjadi instrumen aktif yang mengubah perilaku ekonomi masyarakat secara masif. Hal ini divalidasi oleh pertumbuhan volume transaksi sebesar 169,15% year-on-year hingga awal tahun 2025. Kendati demikian, rekayasa sosial ini memicu dampak negatif seperti perilaku konsumtif, risiko kejahatan siber (quishing), dan kesenjangan digital. Oleh karena itu, hukum dituntut untuk terus adaptif dalam memberikan perlindungan data pribadi dan mitigasi kejahatan siber.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aditya, A., & Amelia, R. (2024). Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Risiko Kejahatan Siber dalam Sistem Pembayaran Digital. Jurnal Legislasi Indonesia, 21(1), 35–48.

Aini, M. Z. Q. (2026). Urgensi Pembentukan Aturan Induk bagi QRIS untuk Menjamin Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Integrasi Transaksi ASEAN. Federalisme: Jurnal Kajian Hukum Dan Ilmu Komunikasi, 3(1), 38.

Anom, S. U. W. (2021). Konsep Law As A Tool Of Social Engineering Dalam Pembaharuan Hukum Di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 9(2), 150–165.

Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation.

Ihsan, N., & Siregar, S. (2024). Analisis Implementasi Sistem Pembayaran Quick Respond Indonesia Standard (QRIS) di Pasar Bhakti Kisaran. Jurnal Darma Agung, 32(2), 704–717. https://doi.org/10.46930/OJSUDA.V32I2.4279

Indonesia. (2019). Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.

Indonesia. (2020). Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran.

Indonesia. (2025a). Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas PADG 21/18/PADG/2019.

Indonesia, B. (2025b). Laporan Kebijakan Moneter Triwulan I 2025. https://www.bi.go.id

Indonesia, B. (2026). QR Code Indonesian Standard (QRIS). https://www.bi.go.id/qris

Mansur, D. M. A., & Gultom, E. (2005). Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi. Refika Aditama.

Pound, R. (1910). Law and Morals. Macmillan.

Pound, R. (1922). An Introduction to the Philosophy of Law. Yale University Press.

Sari, F. N., & Santoso, B. (2023). Kesenjangan Digital dan Tantangan Literasi Keuangan pada Kelompok Lansia dalam Transaksi QRIS. Jurnal Sosiologi Reflektif, 18(1), 88–105.

Sitorus, R. H., & Hidayat, M. A. (2024). Efektivitas Regulasi Bank Indonesia dalam Mendorong Inklusi Keuangan Melalui QRIS. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 8(2), 112–125.

Soekanto, S. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (13th ed.). Raja Grafindo.

Warauw, J. F. (2020). Tinjauan Hukum Pengenaan Biaya Tambahan Dalam Transaksi Pembayaran Menggunakan Kartu Melalui Mesin Electronic Data Capture (Edc). Jurnal Ilmu Hukum, 9(1).

Wijaya, R. (2024). Analisis Keadilan Hukum atas Implementasi Tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi Pelaku UMKM. Jurnal Hukum Ekonomi, 12(3), 205–218.

Zed, E. Z., & dkk. (2025). Pengaruh Penggunaan QRIS sebagai Alat Pembayaran Digital terhadap Perilaku Konsumen di Era Cashless Society. Jurnal Ilmu Manajemen Dan Pendidikan, 2(2), 615–620.

Zed, E. Z., Rohilawati, A. M., Pane, A. A., Febrian, F. M., & Alisya, T. (2024). Pengaruh Harga Dan Kualitas Produk Terhadap Kepuasan Konsumen Sarung Tangan. Kajian Ekonomi Dan Akuntansi Terapan, 1(3), 66–78.

Downloads

Published

2026-06-12

How to Cite

Shifa, A., & Brahmanto, D. E. (2026). Pergeseran Budaya Hukum dari Uang Kartal ke Transaksi Digital: Analisis Teori Law as a Tool of Social Engineering Pada Implementasi QRIS. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(2), 4446–4453. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.1165