Fenomena Dispensasi Nikah Dan Pernikahan Dini Perspektif Maqashid Syari’ah Dan Hak Asasi Manusia

Authors

  • Varid Fernandez UIN Mahmud Yunus Batusangkar
  • Irma Suryani UIN Mahmud Yunus Batusangkar

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.1145

Keywords:

Pernikahan Dini, Dispensasi Nikah, Pergaulan Remaja

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab tingginya pengajuan dispensasi nikah serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Fenomena ini semakin mencuat pasca-adanya pengetatan batas usia minimal perkawinan dalam regulasi nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi lapangan (field research) dan studi pustaka (literature review). Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan hakim, keluarga pemohon dispensasi, serta tokoh masyarakat. Sementara itu, data sekunder bersumber dari peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan dokumen resmi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama penyebab tingginya dispensasi nikah meliputi faktor sosial, ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, serta pergaulan remaja yang tidak terkontrol. Kehamilan di luar nikah, tekanan finansial keluarga, dan lemahnya pengawasan orang tua menjadi alasan yang paling dominan dalam pengajuan perkara. Dalam praktiknya, hakim di Pengadilan Agama Tanjung Pati menggunakan pertimbangan hukum yang berorientasi pada aspek kemaslahatan umat (maslahah) dan upaya menghindari mudarat yang lebih besar sebelum memutuskan untuk mengabulkan permohonan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa fenomena dispensasi nikah bukan sekadar persoalan hukum formal semata, melainkan manifestasi dari kompleksitas kondisi sosial masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan kerja sama yang terintegrasi antara lembaga keluarga, pemerintah, institusi sekolah, hingga lapisan masyarakat luas guna menekan angka pernikahan dini secara efektif demi masa depan generasi muda.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Jalil, Mas Umar, H. A. (2023). Di Kabupaten Bojonegoro ( Studi Kasus Di Pengadilan Agama. 9(2).

Agus Khotibul Umam, C. W. S. (2023). No Title. 8(2), 187–211.

Ahyani, S. (N.D.). Pertimbangan Pengadilan Agama Atas Dispensasi Pernikahan Usia Dini Akibat Kehamilan Di Luar Nikah. 34(1).

Andri, M., Ulum, U. D., Surakarta, U., & Karanganyar, K. J. (N.D.). Upaya Pencegahan Pernikahan Anak Di. 57–70.

Cholidah, F. (2023). Pemenuhan Nafkah Keluarga Buruh Nelayan Pasca Pandemi Covid-19 Ditinjau Dari Hifz Al-Maal Dan Hifz Al-Nasl Menurut Jasser Auda. 9, 285–306.

Efendy, N. (2022). Fenomena Dispensasi Nikah Untuk Melegalkan Nikah Usia Dini. 16(1), 94–105.

Fadilah, D. (2025). Peran Kebijakan Pemerintah Indonesia Dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi : Tinjauan Maqasid Syariah Tentang Hifzh Al-Mal. 2(6), 1–18.

Fahmi, M. N. (N.D.). Tinjauan Siyasah Syar’iyah Terhadap Penetapan Batas Usia Nikah 3. 8(1), 87–122.

Falah, M. N., Imaduddin, A., & Ilmiyah, K. (2020). Kenaikan Batas Usia Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Dan Implikasinya Terhadap Kenaikan Angka Perkara Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Pemalang. I(2), 167–182.

Fauzan, A. Z., Hayatudin, A., & Maryandi, Y. (2025). Latar Belakang Pengajuan Dispensasi Nikah Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan. 153–160.

Fauzi, M. Y. (2022). Pergeseran Paradigma Pembatasan Usia Perkawinan Dan Penerapannya Dalam Penyelesaian Perkara Dispensasi Kawin. 3(1), 32–48.

Fendri, F. (2022). No Title.

Gresnia, E. (2024). Indragiri Law Review. 2(3).

Haris, J. K. (2018). Info Artikel. 23, 205–226.

Hasyim, P. (2023). Pertimbangan Hakim Terhadap Dispensasi Nikah Terhadap Anak Dibawah Umur Akibat. 10.

Hernawan. (2023). Peran Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Dispensasi Nikah Perspektif Children ’ S Best Interest : Studi Kasus Pengadilan Agama Wonosari Hernawan Pascasarjana Magister Ilmu Agama Islam Umy Mohammad Syifa Amin Widigdo Program Magister Ilmu Agama Islam Umy A. 17(5), 3491–3506.

Ikawati, E., & Anisa, D. (2023). Analisis Meningkatnya Permohonan Dispensasi Kawin Masa Pandemi Covid 19 Di Pengadilan Agama Padangsidimpuan Dan Pengadilan Agama Panyabungan Pendahuluan Permohonan Dispensasi Kawin Mengalami Peningkatan Sejak Pandemi Covid 19 Melanda Di Indonesia , Adapun Perbandingan Data Permohonan Diajukan Oleh Pemohon . Maka Ketetapan Hakim Harus Mempertimbangkan Dispensasi Kawin Ke Pengadilan Di Antaranya , Karena Sudah Terlanjur Hamil , Tegas Terhadap Pembatasan Usia Pernikahan . Adanya Berbagai Peraturan Di. 8(1), 1–17.

Ilma, M. (2020). No Title. 2(2), 133–166.

Janah, M. (2020). Dispensasi Nikah Di Bawah Umur Dalam Hukum Islam Pernikahan Adalah Hal Kesepakatan Sosial Antara Seorang Laki- Dapat Tumbuh , Kuat , Berkembang Dan Maju . Jadi Pernikahan Bukan Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Lahir Batin Antara Seorang Pria Dan Seorang Wanita Sebagai Suami Bahagia Dan Kekal Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”. Mempunyai Nilai Ibadah , Sehingga Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam Islam Adalah Pernikahan Yaitu Akad Yang Sangat Kuat Atau Mitsaqan Ghalizan Untuk Mentaati Perintah Allah Dan Melaksanakannya Memberikan Izin Kepada Yang Dimohonkan Dispensasi Untuk Bisa Melangsungkan Pernikahan , Karena Terdapat Syarat Yang Tidak. 5(April).

Khaerani, S. N. (2019). No Title. 13, 1–13.

Marwiyah, Ramon Nofrial, D. A. (2023). No Title. Suci Marhania1, Lindy Arina Pramudita2, Shodini Putri Lestari3, Aryo Jasmiko4, Arin Ardianty5, Walid Syauqi6, Bella Sartika, 3(01), 14–31.

Muaja, A. I., & Salsabila, A. R. (2025). Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora ( Ajsh ) Fenomena Pernikahan Dini : Perspektif Kesejahteraan Masyarakat Di Desa Banjarsari. 5(2).

Muhammad Iqbal, Holijah, K. H., & Aparatur. (2023). Pengadilan Agama Pangkalan Balai. 8, 60–81.

Muntamah, A. L., Latifiani, D., Arifin, R., Dqg, Q., Ri, S., Uljkwv, F. V, Hduo, L. Q., & Vwxg, P. (2016). Pernikahan Dini Di Indonesia : Faktor Dan Peran Pemerintah ( Perspektif Penegakan Dan Perlindungan Hukum Bagi Anak ). 21(1), 1–12.

Pratama, R. C. (N.D.). Fenomena Dispensasi Nikah Dan Pernikahan Dini Di Kabupaten Ponorogo Perspektif Maqashid Syari ’ Ah. 54–75.

Putri, E. T., Tazkiyah, A. Y., & Amelia, R. (2019). Self-Awareness Training Untuk Menghadapi Fenomena Pernikahan Dini. 1(1), 48–57.

Sebyar, M. H. (2022). Syari ’ Ah. 5(1), 1–14.

Setiyanto, R. A. (2024). Fenomena Dispensasi Nikah Dalam Pernikahan Anak ( Kajian Dari Aspek Hukum Dan Sosiologi ). 8(1), 1–10.

Suci Marhania1, Lindy Arina Pramudita2, Shodini Putri Lestari3, Aryo Jasmiko4, Arin Ardianty5, Walid Syauqi6, B. S. (2024). Perbandingan Perlindungan Harta ( Hifdz Al-Mal ) Antara Perbankan. 2(1), 87–98.

Sumbulah, U. J., & Fakultas. (N.D.). Masyarakat Madura ( Perspektif Hukum Dan Gender ). 83–101.

Suwito Eko Pramono, Inaya Sari Melati, E. K. (2020). Jurnal Riptek Fenomena Pernikahan Dini Di Kota Semarang : Antara. 13(2), 107–113.

Tampubolon, E. P. L. (2021). Jurnal Indonesia Sosial Sains. 2(5), 738–746.

Wahab, A., Muhaimin, A., Lon, Y. S., Sofia, I., Mukri, S. G., Arif, S., & Aji, A. M. (1974). No Title.

Yana Indawati1, Syaifullah Umar Said2, Misrina Rohmatun Ismaniyah3, Wahyu Yuha4, F. D. Kusuma. (2024). Faktor Dan Dampak Pernikahan Dini Dalam Perspektif. 4(1), 80–91.

Yunita, M. (2021). Faktor Penyebab Pernikahan Dini 1. 6(1).

Zahroh, M. F. (2022). Upaya Konselor Dalam Menangani Peningkatan Permohonan Dispensasi Kawin Selama Pandemi Covid-19 Studi Di Pengadilan Agama Kabupaten Gresik. 6(2), 1–14.

Downloads

Published

2026-06-27

How to Cite

Fernandez, V., & Suryani, I. (2026). Fenomena Dispensasi Nikah Dan Pernikahan Dini Perspektif Maqashid Syari’ah Dan Hak Asasi Manusia. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(2), 5725–5733. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.1145