Gender Dan Otoritas Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.1142Keywords:
Gender, Otoritas, Rumah Tangga, Dan Hukum Keluarga IslamAbstract
Penelitian ini membahas tentang gender dan otoritas dalam rumah tangga menurut perspektif Hukum Keluarga Islam. Kajian ini dilatarbelakangi oleh perubahan peran dalam keluarga yang terjadi di masyarakat modern, di mana perempuan tidak hanya berperan dalam urusan domestik, tetapi juga aktif dalam bidang pendidikan, pekerjaan, dan ekonomi keluarga. Perubahan tersebut sering menimbulkan perbedaan pandangan mengenai kedudukan, hak, kewajiban, dan kewenangan suami maupun istri dalam pengambilan keputusan keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep gender, bentuk otoritas dalam rumah tangga, serta penerapan prinsip musyawarah dalam perspektif Hukum Keluarga Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif melalui studi kepustakaan. Data diperoleh dari Al-Qur’an, hadis, Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan, serta berbagai buku dan jurnal yang relevan dengan tema penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep gender dalam Islam tidak menempatkan laki-laki dan perempuan dalam hubungan yang saling menguasai, melainkan sebagai pasangan yang saling melengkapi dan bekerja sama dalam membangun keluarga. Kepemimpinan suami dalam keluarga (qiwamah) dipahami sebagai bentuk tanggung jawab untuk melindungi, membimbing, dan menyejahterakan keluarga, bukan sebagai kekuasaan yang bersifat mutlak. Analisis terhadap permasalahan yang di temukan menunjukkan bahwa konflik rumah tangga dapat muncul akibat perbedaan pemahaman mengenai otoritas dan kurangnya musyawarah dalam pengambilan keputusan. Oleh karena itu, hubungan suami dan istri perlu dibangun atas dasar keadilan, saling menghormati, komunikasi yang baik, serta kerja sama yang seimbang. Dengan demikian, penerapan prinsip musyawarah dan kemitraan dalam keluarga dapat mewujudkan keluarga yang harmonis, sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Downloads
References
Aisyah, S., & Hidayah, A. (2023). The Concept Of Qiwamah And Its Implications For Gender Justice In Islamic Family Law In Indonesia. 16(2), 251–268.
Amin, H. J. (2019). Permasalahan Gender Dalam Perspektif Islam. 4, 1–13.
Aminah, A. J. Dan St. (N.D.). Gender Dalam Perspektif Budaya Dan Bahasa. 11(2), 278–300.
Arif, M. S. (2022). No Title.
Asrori, K. (N.D.). DALAM KONTEKS EKONOMI KELUARGA MODERN ( KETIKA ISTRI MENJADI TULANG PUNGGUNG KELUARGA ). 153–178.
Damanik, W. H., Ananda, F., Radwan, I., Turnip, S., Islam, U., & Sumatera, N. (1974). DINAMIKA PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM. 1.
Djamaluddin, A. (2015). Gender Dalam Perspektif Al- Qur’an. 8(1), 1–26.
Fathoni, M., & Ulhaq, D. (2025). Studi Analisis Kontekstual Tentang Hadits Kepemimpinan Dalam Rumah Tangga Untuk Mewujudkan Keluarga Harmonis.
Framanta, G. M. (2020). Research & Learning In Primary Education Pengaruh Lingkungan Keluarga Terhadap Kepribadian Anak. 2.
Hamidi, A. L., Sekarinasih, A., & Waseso, H. P. (2023). Kebijakan Pemisahan Tempat Duduk Moda Transportasi Umum Dalam Perspektif Gender ( Studi Kasus Pengguna Bus Transjateng Jalur Purwokerto-Purbalingga ). 18(1), 33–58. Https://Doi.Org/10.24090/Yinyang.V18i1.
Herien Puspitawati. (2013). KONSEP , TEORI DAN ANALISIS GENDER Oleh : Herien Puspitawati Departemen Ilmu Keluarga Dan Konsumen Fakultas Ekologi Manusia- Institut Pertanian Bogor Indonesia . PT IPB Press . Bogor . 4, 1–13.
Herien Puspitawati. (2015). Pengenalan Konsep Gender , Kesetaraan Dan Keadilan Gender. 0–19.
Hermanto, A. (N.D.). No Title.
Idrus, N. I. (2006). Berita Antropologi Feminis : Etnografi , Relasi Gender Dan Relativisme Budaya. 30(3), 272–297.
Ihsanuddin, I. M. (2026). Penafsiran Qiwamah Dan Nusyuz Melalui Tafsir Bi Al- Ra’yi Dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam Kontemporer. 4, 11–22. Https://Doi.Org/10.70308/Adagium.V4i1.261
Ismail, A. S. Dan H. (2025). Relasi Suami – Istri Dalam Penafsiran QS. 518–534.
Jafar, Z., & Soleh, A. K. (2025). Rekonseptualisasi Qiwamah Dalam Dinamika Keluarga Islam Kontemporer : Suatu Pendekatan Fenomenologis Reconceptualizing Qiwamah In The Dynamics Of Contemporary Muslim Families : A Phenomenological Approach. 3(2), 64–74. Https://Doi.Org/10.35905/Marital
Khoiruddin Nasution, Ahmad Rajafi. (N.D.). No Title.
Kuswardinah, A. (N.D.). Buku Referensi.
Meisya, S., Bina, S., & Madura, U. T. (2023). Asas Keseimbangan Dalam Hukum Perjanjian. 1(2).
Munasaroh, A. (2015). Problematika Kekerasan Berbasis Gender Dan Pencapaian Gender Equality Dalam Sustainable Development Goals Di Indonesia. 3(September), 1–24.
Muslish, M. (2022). Masnur Muslish, Pendidikan Karakter: Menjawab Tantangan Krisis Multimedimensional Cet Ke-1 (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2011), 35. 6(1), 1–10.
Nurdin. (2024). Memahami Isu Gender Dan Ketidaksetaraan Gender Di Indonesia Pasca Era Reformasi : Perspektif Pembangunan. 5(1), 332–343.
Purwanto, T. (2019). KESETARAAN GENDER DAN RELASI KUASA DALAM TAFSIR AL-QUR ’ AN TEMATIK A . Pendahuluan Kesetaraan Dan Keadilan Gender Menjadi Isu Yang Terus Bergulir Dan Diperjuangkan Dalam Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Kesetaraan Dan Keadilan Gender ( KKG ) Sebagai Upaya Menghapuskan Diskriminasi Gender Di Indonesia . Kesetaraan Gender Menjadi Upaya Membangun Kesetaraan Relasi Antara Perempuan Dan Laki-Laki Dalam Dalam Mengakses Berbagai Informasi , Berpartisipasi Di Segala Bidang , Mengontrol Dan Memperoleh Manfaat Pembangunan Serta Sebagai Media Memperjuangkan Hak Asasi Manusia . Rendahnya Partisipasi Perempuan Dalam Pembangunan Dan Masih Banyaknya Praktek Diskriminasi Gender Yang Terjadi Dalam Masyarakat Ditengarai Menjadi Alasan Mengapa Kesetaraan. 12(1), 30–63.
REZKIAWAN, M. A. (2020). No Title.
Rusna Gani. (1907). ISLAM DAN KESETARAAN GENDER Rusna Gani. 114–122.
Sari, G. R., & Ismail, E. (2021). 1 , 2 1,2. 1(2), 51–58. Https://Doi.Org/10.15575/Jpiu.12205
Suhandjati, S. (2017). KEPEMIMPINAN LAKI-LAKI DALAM KELUARGA : Implementasinya Pada Masyarakat Jawa. 28(2), 329–350.
Syahrizan, M., Siregar, A. H., Tinggi, S., Islam, A., & Stain, N. (2024). Budaya Patriarki Dalam Rumah Tangga Menurut Perspektif Hukum Islam. 5(1), 118–131.
Wahid, A. (2019). DEMOKRATISASI RUMAH TANGGA : DARI “ SUBYEK ” MENUJU “ SIFAT ” KEPEMIMPINAN. 14(2), 14–27.
Widiyaningsih, W. (2020). PRESUMPTION Of LAW PRESUMPTION Of LAW. 2(April), 72–115.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















