Viktimologi Penganiayaan Guru Oleh Oknum Orang Tua Siswa Di Sekolah
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.1137Keywords:
Tinjauan Viktimologi, Penganiayaan Guru, Restorative JusticeAbstract
Penelitian ini bertujuan membahas tentang pendekatan viktimologi terhadap Penganiayaan oleh oknum orang tua siswa terhadap guru di sekolah serta realisasi penegakan hukum terhadap guru sebagai korban penganiayaan oleh oknum orang tua siswa di sekolah. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pengumpulan bahan hukum dari berbagai sumber seperti buku, jurnal, kebijakan perundangan. Hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa pendekatan viktimologi terhadap penganiayaan oleh oknum orang tua siswa terhadap guru di sekolah menunjukan bahwa guru tetap berkedudukan sebagai korban dilihat dari teori presiptasi korban, tetapi terdapat tindakan atau sikap tertentu dari guru yang ikut memicu kemarahan orang tua hingga terjadi penganiayaan, tanpa berarti menyalahkan atau menghapus status korban tersebut. Realisasi penegakan hukum terhadap guru yang mengalami penganiayaan, dilihat dari sudut viktimologi, menekankan posisi guru sebagai korban struktural yang rentan dalam lingkungan pendidikan, di mana faktor presipitasi seperti teguran disiplin atau kesalahpahaman komunikasi dengan orang tua siswa. Penelitian juga menemukan bahwa secara yuridis perbuatan pelaku memenuhi unsur pasal 351 KUHP, namun kasus diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dengan mediasi oleh aparat penegak hukum, sehingga hubungan anatara guru, orang tua, dan sekolah dapat dipulihkan tanpa proses pidana formal, sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi guru melalui UU No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dan UU No.13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
Downloads
References
Abdul Malik, “Tinjauan Viktimologi Terhadap Penganiayaan”, Jurnal Lontar, Vol. 7 No.1 Januari-Juni 2021
Anak Agung Ngurah Adhi Wibisana dkk., “Sanksi Pidana terhadap Guru yang Melakukan Tindak Penganiayaan kepada Murid saat Proses Pembelajaran,” Jurnal Konstruksi Hukum 1, no. 1 (2020): 44–50, https://doi.org/10.22225/jkh.1.1.2127.44-50.
Andi Williams Abraham dkk., “Faktor Penyebab dan Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Guru Yang Dianiaya Oleh Oknum Orang Tua Siswa di SD Negeri Naikoten II,” Amandemen: Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia 2, no. 1 (2024): 103–12, https://doi.org/10.62383/amandemen.v2i1.704.
Ayuba, A. P., Imran, S. Y., Kaluku, J. A., & Bakung, D. A. Efektivitas Pelaksanaan Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Penganiayaan di Kepolisian Resor Gorontalo Utara. Jurnal Pengabdian Masyarakat Nian Tana, (2024).
Bachtiar, Metode Penelitian Hukum (Bandung, 2022). Hlm 60
Dewi & I. Made WidyantaraViktimologi. Kajian Viktimologi Terhadap Perlindungan Korban, Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 3, No 1. (2022).
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dan Harisman Harisman, “Perlindungan Hukum Bagi Guru Dalam Menjalankan Tugas Pendidikan dan Pengajaran,” DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (2021): 79–93, https://doi.org/10.30596/dll.v5i1.3452.
Frits Jesaldi Leunupun dkk., “Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Menjadi Korban Penganiayaan Massa,” TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 11 (2023): 1140, https://doi.org/10.47268/tatohi.v2i11.1452.
Harun Harun, “Perlindungan Hukum Profesi Guru Dalam Persfektif Hukum Positif,” Law and Justice 1, no. 1 (2023): 74, https://doi.org/10.23917/laj.v1i1.2858.
Hidayati Hidayati dkk., “Perlindungan Hukum Guru Honorer Dalam Kasus Pemukulan Berdasarkan Guru Dan Dosen 2005,” Jurnal Hukum Indonesia 4, no. 1 (2025): 214–28, https://doi.org/10.58344/jhi.v4i1.1626.
https://doi.org/10.32501/jhmb.v3i2.41.
https://Gorontalo.tribunnews.com/topic/guru-dianiaya-orang-tua
Komang Krisna Hery Pratama dkk., “Tinjauan Viktimologi Terhadap Korban Penganiayaan Di Kabupaten Buleleng,” E-journal Komunitas yustisia 8 (2025).
Leni Dwi Nurmala, “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Pendidik,” Gorontalo Law Review 1, no. 1 (2024): 67, https://doi.org/10.32662/golrev.v1i1.98.
Nabila Dwi Elsa dkk., “Penerapan Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Fisik: Studi di Kampung Restorative Justice Universitas Merdeka Pasuruan,” Juris Delict Journal 1, no. 2 (2025): 116–32, https://doi.org/10.52429/2xkkf655.
Padli Yannor, Maraknya Kasus Kriminalisasi Guru, Antara Disiplin Atau Kekerasan, Tanah Laut, 2024
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana, 2022). Hlm 96
Pratama dkk., “Tinjauan Viktimologi Terhadap Korban Penganiayaan Di Kabupaten Buleleng.”
Rahayuningsih dkk., Pendekatan Restorative Justice dalam Perlindungan Hukum Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana: Menyeimbangkan Keadilan dan Pembinaan, t.t.
Rena Yulia, Viktimologi; Perlindungan Hukum Terhadap Korban, Edisi Pertama, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2021
Setyowati, Dewi. 2019. “Pendekatan Viktimologi Konsep Restorative Justice Atas Penetapan Sanksi Dan Manfaatnya Bagi Korban Lingkungan”.Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 5 (2):49-61. https://doi.org/10.23887/jkh.v5i2.18312
Silawati Silawati dan Dian Hidayati, “Peran Guru dalam Implementasi Pendidikan Karakter untuk Mengatasi Masalah Bullying di Madrasah Ibtidaiyah,” Academy of Education Journal 15, no. 1 (2024): 753–64, https://doi.org/10.47200/aoej.v15i1.2305.
Soejono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Rajagrafindo Persada, 2024). hlm 65
Syamsuddin, Amir.. Menanti Kehadiran Perlindungan Saksi dan Korban, (Artikel Jurnal Keadilan), Vol. 3 No. 2.( 2013)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Yenny As dan Rini Setiawati, “Perlindungan Hukum Terhadap Guru Yang Berkeadilan Di Kota Pontianak,”Jurnal Hukum Media Bakti 3, no.2 (2025)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















