Tinjauan Kriminologis Terhadap Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Bengkulu

Authors

  • Anisha Putri Maharani Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH
  • Fitri Anita Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH
  • Addy Chandra Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.1134

Keywords:

Kriminologi, Penyalahgunaan Narkotika, Lembaga Pemasyarakatan, Faktor Penyebab, Penanggulangan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkotika berdasarkan perspektif kriminologi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Bengkulu, serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam upaya penanggulangannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris (socio-legal) dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi kepustakaan terhadap empat narasumber yang terdiri atas Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Staf Pengamanan, dan dua narapidana kasus narkotika. Data dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Bengkulu dipengaruhi oleh dua kategori faktor utama. Faktor internal meliputi ketergantungan atau kecanduan, tekanan psikologis berupa stres dan kejenuhan selama menjalani masa pidana, serta lemahnya kontrol diri. Faktor eksternal meliputi pengaruh pergaulan negatif antar narapidana, koneksi dengan jaringan narkotika di luar lapas, dan keterbatasan jumlah petugas pengawasan. Ditinjau dari perspektif kriminologi, penyalahgunaan narkotika ini dapat dijelaskan melalui Teori Asosiasi Diferensial (Sutherland) yang memandang perilaku kriminal sebagai hasil proses belajar sosial, serta Teori Kontrol Sosial yang menekankan peran ikatan sosial dan pengawasan dalam mencegah perilaku menyimpang. Hambatan dalam penanggulangan meliputi ketimpangan rasio petugas dengan narapidana (7 petugas untuk 734 narapidana), modus penyelundupan narkotika yang terus berkembang, serta rendahnya motivasi sebagian warga binaan dalam mengikuti program rehabilitasi. Meskipun demikian, hasil tes urine yang dilaksanakan bekerja sama dengan BNN dan BNP pada April 2026 menunjukkan seluruh narapidana dinyatakan negatif narkotika, yang membuktikan efektivitas upaya preventif yang telah dilakukan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amalia, H. P., & Pasa, N. A. (2024). Problematika Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika Di Indonesia. Ma'mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 5(3), 282.

Badan Narkotika Nasional. (2019). Advokasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Petugas Lapas/Rutan. Perpustakaan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.

Effendi, T. et al. (2024). Pendekatan Sosial Terhadap Kejahatan. Scopindo Media Pustaka.

Hardiansyah, T., & Widoyoko, W. D. (2024). Penegakan Hukum Peredaran Narkotika Yang Terjadi Di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Hukum Dan Keadilan, 116.

Hatta, M. (2022). Penegakan Hukum Penyalahgunaan Narkoba Di Indonesia. Prenada Media.

Hidayat, A. S. (2022). Pengawasan Lembaga Pemasyarakatan. Pascal Book Jakarta.

Lukman, G. A. et al. (2021). Kasus Narkoba Di Indonesia Dan Upaya Pencegahannya Di Kalangan Remaja. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(3), 412.

Malaka, Z. (2025). Tinjauan Sosiologi Hukum Tentang Penegakan Hukum Di Indonesia. Tarunalaw: Journal of Law and Syariah, 3(1), 71.

Marlinah, & Ashibly. (2026). Buku Panduan Penulisan Tugas Akhir Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH. Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH.

Maruli, S. (2021). Buku Ajar Kriminologi. PT Rajawali Buana Pustaka.

Nuraida, S. R. et al. (2025). Tinjauan Kriminologis Terhadap Penyalahgunaan Narkotika: Faktor Penyebab Dan Upaya Penanggulangan. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 3(2), 380.

Partodiharjo, S. (2020). Kenali Narkoba Dan Musuhi Penyalahgunaannya. Erlangga.

Raharja, I. N. A. M., Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, I. M. M. (2022). Upaya Kemenkumham Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Peredaran Narkotika Yang Dilakukan Petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Preferensi Hukum, 3(2), 414.

Rinaldi, K. (2021). Pembinaan Dan Pengawasan Dalam Lembaga Pemasyarakatan. Yayasan Cendikia Mulia Mandiri.

Rohmat, N. (2024). Hukum Kriminologi Dan Viktimologi. Penerbit K-Media.

Saputra, F. (2020). Peranan Lembaga Pemasyarakatan Dalam Proses Penegakan Hukum Pidana Dihubungkan Dengan Tujuan Pemidanaan.

Shafira, M. H. M., Achmad, D., & Tamza, F. B. (2022). Hukum Pemasyarakatan Dan Penitensier. Pustaka Media.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Yunus, N., & Nurhalimah. (2022). Penyalahguna Narkoba Sebagai Kejahatan Ekstraordinaris.

Downloads

Published

2026-06-28

How to Cite

Maharani, A. P., Anita , F., & Chandra, A. (2026). Tinjauan Kriminologis Terhadap Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Bengkulu. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(2), 5961–5971. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.1134