Efektivitas Penerapan Pasal 106 Ayat 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Studi Kasus Di Kelurahan Ciamis
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.1102Keywords:
Efektivitas, Hukum, Penggunaan HelmAbstract
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor masih menjadi penyebab utama kematian dan cedera serius di Indonesia, salah satunya akibat rendahnya kepatuhan terhadap kewajiban penggunaan helm sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas penerapan ketentuan tersebut serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan pengendara sepeda motor di Kelurahan Ciamis. Penelitian menggunakan pendekatan hukum empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan studi dokumentasi. Informan terdiri atas delapan pengendara sepeda motor dari berbagai profesi serta dua anggota Satlantas Polres Ciamis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif ketentuan penggunaan helm telah jelas dan mudah dipahami, namun efektivitas penerapannya belum optimal. Tingkat kepatuhan pengendara cenderung tinggi pada jalan utama yang diawasi aparat, tetapi menurun pada jalan kelas II, terutama pada jam tidak padat dan hari libur. Kepatuhan hukum masih didominasi motivasi menghindari sanksi tilang, bukan kesadaran akan keselamatan berkendara. Faktor yang memengaruhi kepatuhan meliputi kehadiran aparat penegak hukum, ketersediaan sarana pengawasan seperti ETLE, persepsi risiko perjalanan, kenyamanan, serta budaya masyarakat. Penelitian menyimpulkan bahwa efektivitas penerapan Pasal 106 ayat (8) belum sepenuhnya tercapai sehingga diperlukan penguatan edukasi keselamatan berlalu lintas sejak usia dini, perluasan penerapan tilang elektronik, serta peningkatan pengawasan yang konsisten untuk membangun budaya hukum dan kesadaran keselamatan masyarakat.
Downloads
References
Basoeki, H. H., Sediati, D. R., Junaidi, M., & Arifin, Z. (2024). Efektivitas peran polisi lalu lintas dalam menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Journal Juridisch, 1(3). DOI: https://doi.org/10.26623/jj.v1i3.8123
Hendrawan, R., & Fikri, A. (2021). Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan pengendara sepeda motor terhadap penggunaan helm di wilayah perkotaan. Jurnal Transportasi Indonesia, 28(1), 24–34.
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2020). Pedoman keselamatan berkendara: Penggunaan helm yang sesuai standar SNI. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2022). Laporan tahunan kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Polri.
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2020). Strategi penurunan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Korlantas Polri.
Mawaddah, F. H., & Haris, A. (2021). Implementasi layanan peradilan bagi penyandang disabilitas perspektif teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto. Sakina: Journal of Family Studies, 6(2).
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pusat Studi Transportasi Universitas Gadjah Mada. (2023). Keselamatan pengendara sepeda motor dan penerapan peraturan lalu lintas di kota-kota besar Indonesia. Universitas Gadjah Mada Press.
Puspita, F., & Hidayat, R. (2022). Implementasi kebijakan kewajiban penggunaan helm berdasarkan UU lalu lintas di Indonesia: Studi kasus di Kota Bandung. Jurnal Ilmu Hukum dan Transportasi, 17(3), 121–134.
Setiawan, P., & Saputra, Y. (2023). Evaluasi penerapan kebijakan helm di kalangan pengendara sepeda motor di daerah pedesaan. Jurnal Keamanan dan Keselamatan Transportasi, 21(2), 35–46.
Soedjono, B. (2022). Peran polisi lalu lintas dalam meningkatkan kepatuhan penggunaan helm. Sinar Grafika.
Soekanto, S. (2019). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. RajaGrafindo Persada.
Sugiyono. (2022). Metode penelitian kualitatif dan kuantitatif. Alfabeta.
Sukarno, D., & Arifin, M. (2020). Hukum lalu lintas dan transportasi: Teori dan praktik. Pustaka Pelajar.
Suryani, N., & Suryanto, T. (2020). Pengaruh kepatuhan penggunaan helm terhadap angka kecelakaan lalu lintas pada pengendara sepeda motor di Kota X. Jurnal Keselamatan Lalu Lintas, 15(2), 45–59. DOI: https://doi.org/10.20473/jsd.v14i1.2019.59-67
Suyanto, A., & Subagyo, A. (2021). Keselamatan lalu lintas: Perspektif hukum dan praktik di Indonesia. Penerbit Universitas Indonesia.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Widyantara, A. A., Sudarmanto, K., Hardiyanti, L., & Soegianto, S. (2024). Efektivitas pelaksanaan pengawasan lalu lintas secara elektronik dalam mengurangi pelanggaran lalu lintas. Journal Juridisch, 2(1). DOI: https://doi.org/10.26623/jj.v2i1.8144
Wijaya, F., & Harta, W. (2021). Manajemen lalu lintas dan keselamatan jalan: Teori dan implementasi. Bumi Aksara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















