Implementasi Peraturan Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Tata Kelola Kawasan Wisata Pantai Panjang Di Kota Bengkulu
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.1095Keywords:
Implementasi Kebijakan, Tata Kelola Pariwisata, Pantai Panjang, Perizinan, Kebersihan Lingkungan, Keamanan Dan KetertibanAbstract
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan dan menganalisis implementasi Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 38 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Kawasan Wisata Pantai Panjang di Kota Bengkulu, dengan fokus pada tiga aspek utama: perizinan, kebersihan lingkungan, serta keamanan dan ketertiban. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan analisis menggunakan kerangka teori implementasi kebijakan Merilee S. Grindle yang mencakup dimensi isi kebijakan (policy content) dan konteks implementasi (context of implementation). Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam terhadap delapan informan dari berbagai instansi (Dinas Pariwisata, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas Perhubungan), pelaku usaha, dan masyarakat sekitar, dilengkapi dengan observasi lapangan dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pergub tersebut belum berjalan secara optimal pada ketiga aspek yang dikaji. Pada aspek perizinan, masih ditemukan pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin resmi dan rendahnya kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pada aspek kebersihan lingkungan, permasalahan sampah, keterbatasan kapasitas armada pengangkutan, dan kondisi tempat pembuangan sementara (TPS) yang belum memadai masih menjadi kendala utama. Pada aspek keamanan dan ketertiban, fragmentasi koordinasi lintas instansi, keterbatasan personel Satpol PP, serta pendekatan penertiban yang bersifat reaktif dan periodik menjadi hambatan utama. Faktor penghambat utama yang teridentifikasi adalah keterbatasan sumber daya, rendahnya kepatuhan kelompok sasaran, serta belum optimalnya koordinasi antaraktor. Penelitian ini juga mencatat bahwa peralihan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada Pemerintah Kota Bengkulu pada April 2025 menciptakan kebutuhan mendesak akan regulasi turunan di level kota.
Downloads
References
Adamy, & Wiradharma. (2024). Implementation of Regional Government Regulation Policies Related to The Development of Super Priority Tourism Destinations. Jurnal Online Universitas Jambi.
Bappeda Provinsi Bengkulu. (2024). Evaluasi Pembangunan Sektor Pariwisata Provinsi Bengkulu. Bengkulu: Bappeda Provinsi Bengkulu.
BPS Provinsi Bengkulu. (2024). Provinsi Bengkulu Dalam Angka 2024. Bengkulu: Badan Pusat Statistik Provinsi Bengkulu.
Butler, R. (2017). Tourism and Resilience. Journal of Sustainable Tourism, 25(1), 1-14.
Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2022). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (6th ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.
Damiasih. (2024). Implementation of Sustainable Tourism Policy in Indonesia. Jurnal Untirta, 10(2), 55-72.
Delarista, & Puspaningtyas. (2025). Implementasi Kebijakan Pengelolaan Pariwisata Gua Batu Cermin di Labuan Bajo. Praja Observer, 3(1), 11-25.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu. (2024). Laporan Tahunan Pengelolaan Lingkungan Kawasan Pesisir. Bengkulu.
Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu. (2023). Profil Destinasi Wisata Unggulan Provinsi Bengkulu. Bengkulu.
Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu. (2024). Laporan Evaluasi Pengelolaan Kawasan Wisata Pantai Panjang. Bengkulu.
Dwiyanto, A. (2021). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Gartiwi et al. (2022). Implementasi Kebijakan Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah Kabupaten Pangandaran. Jurnal Responsive, Universitas Padjadjaran, 4(1), 12-28.
Grindle, M. S. (1980). Politics and Policy Implementation in the Third World. Princeton, NJ: Princeton University Press.
Hall, C. M. (2019). Sustainable Tourism. Journal of Sustainable Tourism, 27(7), 1-16.
Hudson, B. et al. (2019). Integrating Grindle with Bottom-Up Approach in Policy Implementation. Journal of Public Policy, 39(2), 201-225.
Jusniaty et al. (2025). Implementasi Kebijakan Pengelolaan Pariwisata Berkelanjutan dalam Peningkatan Potensi Ekonomi di Kabupaten Sinjai. Jurnal Ilmiah Administrasita', 14(1), 70-89.
Lolkary, & Laurens. (2024). Implementasi Kebijakan Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan: Perspektif Collaborative Governance. Jurnal JIIP, 7(3), 155-172.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.
Muhammad. (2022). Implementasi Kebijakan Program Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan di Kota Manado. Jurnal JIIP, Universitas Diponegoro, 5(4), 90-108.
Nugroho, R. (2020). Kebijakan Publik: Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 38 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Kawasan Wisata Pantai Panjang.
Pitana, I. G., & Diarta, I. K. S. (2021). Pengantar Ilmu Pariwisata. Yogyakarta: Andi Offset.
Rulinawaty. (2018). Implementasi Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Satpol PP Provinsi Bengkulu. (2024). Laporan Penertiban Kawasan Wisata Pantai Panjang. Bengkulu.
Setiono et al. (2021). Implementasi Pengelolaan Pariwisata Berkelanjutan di Kota Semarang. Jurnal Perspektif, Universitas Medan Area, 10(1), 45-60.
Subarsono, A. G. (2021). Analisis Kebijakan Publik: Konsep, Teori, dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
UNWTO. (2023). Sustainable Tourism Framework. Madrid: United Nations World Tourism Organization.
Winarno, B. (2020). Administrasi Publik: Implementasi Kebijakan Publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















