Analisis Yuridis Terhadap Kekerasan Seksual Dalam Keluarga Di Wilayah Hukum Polres Bengkulu Berdasarkan KUHP & KUHAP Baru Tentang Korban Kejahatan Seksual

Authors

  • Lydia Amanda Ghiriani Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H. Bengkulu
  • Fitri Anita Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH. Bengkulu
  • Addy Candra Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH. Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.1091

Keywords:

KUHP Baru, KUHAP Baru, Kekerasan Seksual, Perlindungan Korban, Viktimologi

Abstract

Penelitian ini mengkaji analisis yuridis terhadap tindak pidana kekerasan seksual dalam keluarga di wilayah hukum Polres Bengkulu berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) tentang korban kejahatan seksual. Metode penelitian yang digunakan adalah kombinasi yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan normatif dilakukan melalui telaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum pidana, dan teori viktimologi, sedangkan pendekatan empiris dilakukan melalui wawancara mendalam dengan aparat penegak hukum di Polresta Bengkulu, Kejaksaan Negeri Bengkulu, dan Pengadilan Negeri Bengkulu, serta analisis dokumen perkara Nomor 250/Pid.Sus/2025/PN Bgl. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan perkara menggunakan Pasal 82 Ayat (2) jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP berdasarkan asas legalitas, dengan JPU menuntut 13 tahun dan hakim memutus 9 tahun. KUHP Baru melalui Pasal 418 Ayat (1) dan Pasal 457 memberikan perlindungan normatif yang lebih kuat, sementara KUHAP Baru melalui Pasal 144 dan Pasal 202 Ayat (2) memperkuat hak prosedural korban. Penanggulangan dilakukan secara represif, preventif, dan rehabilitatif, namun aspek rehabilitasi korban dan pemenuhan hak restitusi masih perlu diperkuat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi penuh KUHP Baru dan KUHAP Baru disertai penguatan koordinasi antarlembaga merupakan kunci perlindungan optimal bagi korban kekerasan seksual dalam keluarga.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, B. N. (2002). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Arief, B. N. (2014). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Chazawi, A. (2011). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Gosita, A. (1993). Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo.

Gultom, M. (2014). Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Harahap, M. Y. (2016). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Lamintang, P. A. F. (2013). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Mansur, D. M. A., & Gultom, E. (2008). Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Marlina. (2009). Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung: Refika Aditama.

Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revisi). Jakarta: Rineka Cipta.

Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Muhammad, R. (2007). Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Reksodiputro, M. (1993). Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum UI.

Rohmat, N. (2024). Kriminologi dan Viktimologi. Yogyakarta: K-Media.

Soekanto, S. (2013). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersedia di: https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016. Tersedia di: https://peraturan.bpk.go.id/Details/37251/uu-no-17-tahun-2016

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana. Tersedia di: https://peraturan.bpk.go.id

Wahyuni, S. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur dalam Keluarga. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(2), 235–256.

Waluyo, B. (2012). Victimologi: Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika.

Yulia, R. (2010). Viktimologi: Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Zulfa, E. A. (2009). Keadilan Restoratif. Jakarta: Badan Penerbit FHUI.

Downloads

Published

2026-06-24

How to Cite

Ghiriani, L. A., Anita , F., & Candra , A. (2026). Analisis Yuridis Terhadap Kekerasan Seksual Dalam Keluarga Di Wilayah Hukum Polres Bengkulu Berdasarkan KUHP & KUHAP Baru Tentang Korban Kejahatan Seksual. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(2), 5398–5404. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.1091