Praktik Pembagian Warisan Masyarakat Minangkabau Di Bukik Sikumpa: Perspektif Hukum Kewarisan Islam Dan Sosiologi Hukum

Authors

  • Rahmad Hidayat UIN Mahmud Yunus Batusangkar
  • Irma Suryani Nasution UIN Mahmud Yunus Batusangkar

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.1079

Keywords:

Sociology Of Law, Inheritance Distribution, Bukik Sikumpa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesenjangan antara hukum kewarisan Islam dan praktik pembagian warisan di masyarakat Bukik Sikumpa, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, melalui pendekatan sosiologi hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan tokoh agama, pihak KUA, tokoh adat, serta masyarakat yang pernah terlibat dalam pembagian warisan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pembagian warisan di masyarakat Bukik Sikumpa belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum kewarisan Islam. Masyarakat lebih banyak menggunakan sistem adat, musyawarah keluarga, dan kebiasaan turun-temurun dalam menentukan pembagian warisan. Faktor utama yang menyebabkan kesenjangan tersebut adalah kuatnya pengaruh adat Minangkabau yang menganut sistem matrilineal, rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hukum waris Islam, keinginan menjaga hubungan kekeluargaan, adanya amanah orang tua sebelum meninggal dunia, serta pertimbangan kondisi ekonomi ahli waris. Dalam perspektif sosiologi hukum, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penerapan hukum dipengaruhi oleh budaya, nilai sosial, dan kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi dan edukasi hukum kewarisan Islam secara lebih intensif agar masyarakat dapat memahami dan menerapkan hukum waris Islam tanpa mengabaikan nilai-nilai adat dan kekeluargaan yang hidup dalam masyarakat Minangkabau.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad, I. (1954). Rencana Dan Strategi Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. 15–24.

Akbar, N., & Hadi, K. (2022). PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA. 10, 227–240.

Asniah. (2023). AKULTURASI ISLAM DAN HUKUM ADAT MINANGKABAU Asniah UIN Sunan Gunung Djati Bandung , Indonesia Abstrak A . Pendahuluan Masyarakat Minangkabau sangat mungkin memeluk agama Islam dikarenakan ajaran ini tidak bertolak belakang dengan adat dan budaya yang tela. 18(1), 1–24.

Asrizal. (2016). PELETAKAN DASAR-DASAR HUKUM KEWARISAN ISLAM ( TINJAUAN HISTORIS ATAS HUKUM WARIS PRA DAN AWAL ISLAM ). 9(1), 125–138.

Basri, S., Hukum, D. F., Palembang, U. M., Jenderal, J., & Yani, A. (2020). Hukum Waris Islam ( Fara ’ id ) dan Penerapannya dalam Masyarakat Islam. 1, 37–46.

Citrawan, F. A. (2020). Jurnal Hukum & Pembangunan Konsep Kepemilikan Tanah Ulayat Masyarakat Adat Minangkabau. 50(3). https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no3.2583

Eric. (2019). HUBUNGAN ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT DALAM. 3(1), 61–70.

Hanafi, I. (2022). 1 , 2 1,2. 2.

Haniru, R., & Buton, U. M. (2014). Hukum waris di indonesia perspektif hukum islam dan hukum adat. 04(30).

Haries, A. (2014). HUKUM KEWARISAN ISLAM DAN HUKUM. 6(2), 217–230.

Hidayati, M., Ahsan, K., Tinggi, S., Islam, D., & Syafi, I. (n.d.). MASYARAKAT MINANGKABAU KABUPATEN PASAMAN BARAT. 307–325.

Khisni, A. (2018). Penelitian dengan judul ‖ Hukum Waris Islam Di Indonesia ( Studi Perkembangan Hukum Kewarisan Dalam The research entitled " The Law of Inheritance of Islam in Indonesia ( Study of Legal Development of Inheritance in Compilation of Islamic Law and Practice. 5(1), 75–86.

Munawar, S., Jakarta, U. D., Ghofur, N., Islam, U., & Sunan, N. (2023). Hukum kewarisan islam dalam kajian teori (. 2(1), 129–141.

Murniwati, R. (2023). Rahmi Murniwati. 103–111.

Noviarni, D. (2021). „AAINUL HAQ : Jurnal Hukum Keluarga Islam e- ISSN: 1(Juni), 62–75.

Rafi, F., Abidin, M., Sabila, A., Tazkia, P., Maryam, A., Arviela, M., Tigor, M., Fahrhezi, A., & Sakti, M. (2024).. 115–127.

Rafi, M., & Vaza, I. (2023). Tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap sistem hukum waris adat Minangkabau. 1(2), 226–233.

Rosana, E. (n.d.). zoon politicon.

Soekanto, S. (1977). Jurnal Hukum & Pembangunan Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. 7(6).

Wiratama, A. (2023). 3 1,2,3. 9(14), 50–63.

Downloads

Published

2026-06-23

How to Cite

Hidayat, R., & Nasution, I. S. (2026). Praktik Pembagian Warisan Masyarakat Minangkabau Di Bukik Sikumpa: Perspektif Hukum Kewarisan Islam Dan Sosiologi Hukum. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(2), 5308–5316. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.1079