Perlindungan Hukum Terhadap Legalitas UMKM Dalam Produksi Obat Tradisional Berdasarkan Standar BPOM
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.1066Keywords:
UMKM, Legalitas, Perlindungan Hukum, BPOMAbstract
Pelaku UMKM memiliki keunggulan terhadap pertumbuhaan ekonomil, terutama karena menciptakan lapangan kerja di berbagai daerah. Namun, tidak sedikit pelaku UMKM yang belum menyadari pentingnya mengurus izin usaha secara resmi. terutama di sektor produksi obat tradisional dan pangan. Padahal, legalitas seperti izin PIRT maupun sertifikasi dari BPOM sangat krusial untuk menjamin mutu dan keamanan produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan juga memberi jaminan hukum yang jelas bagi pelaku usaha Penelitian ini bertujuan untuk menelaah sejauh mana perlindungan hukum dapat memperkuat legalitas UMKM agar berjalan sesuai aturan hukum yang ada Melalui pendekatan yuridis normatif, kajian ini mengupas sejumlah regulasi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan yang dikeluarkan oleh BPOM. Dari hasil analisis, ditemukan bahwa aspek legalitas tidak hanya memberi kepastian dari sisi hukum, legalitas juga jadi kunci penting agar UMKM bisa bertahan dan bersaing di tengah banyaknya pesaing di pasar. diperlukan adanya perlindungan hukum yang kokoh disertai dukungan nyata dari pemerintah agar UMKM mampu memenuhi regulasi yang ada dan berkembang secara berkelanjutan.
Downloads
References
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan SIUP
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 007 Tahun 2012
Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000
Nuramalia Hasanah, S. E., Ak, M., Muhtar, S., Indah Muliasari, S. E., & Ak, M. (2020). Mudah Memahami Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). uwais inspirasi indonesia.
Sari, F. P., Liantifa, M., Yuliasih, M., Irawan, D. A., Budaya, I., Setiawan, Z., ... & Pabulo, A. M. A. (2023). Strategi Pengembangan & Pemasaran UMKM: Teori & Studi Kasus. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Sinaga, M. H., Martina, S., & Purba, D. (2024). Pengaruh Modal Kerja, Jam Kerja Dan Tingkat Pendidikan Terhadap Pendapatan UMKM Di Kabupaten Simalungun. Jurnal Ilmiah Accusi, 6(1), 151-160.
Zia, H. (2020). Pengaturan Pengembangan UMKM di Indonesia. Rio Law Jurnal, 1(1).
Indrawati, S., & Rachmawati, A. F. (2021). Edukasi Legalitas Usaha sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi Pemilik UMKM. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(3), 231-241.
Paramartha, I. G. A. Y., & Wardani, K. D. K. A. (2025). Pemberdayaan UMKM melalui Edukasi Legalitas PIRT: Strategi Efektif untuk Memperluas Pasar. Sewagati, 9(1).
Pratama, M. R. A., & Nurhuda, F. A. (2020). Pengetahuan dan Praktik Konsumsi Jamu Jun Pada Masyarakat Semarang. Umbara, 3(2), 76-84.
Rosalina, A. I., & Rosydah, R. (2022). Badan POM Mendukung Perkembangan Ekonomi Melalui Pembinaan UMKM Pangan. Jurnal Bisnis Dan Manajemen West Science, 1(01), 12-26.
Alissa, E., Bafadhal, F., & Amir, D. (2023). Perlindungan konsumen terhadap produk makanan kemasan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tidak bersertifikasi halal di Kota Jambi. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 23(3), 2980-2986.
Dermawan, M. J. (2024). Keputusan Pembelian Produk UMKM Tasikmalaya: Analisis Peran Label Halal, Ijin BPOM dan Kepercayaan. Mutawasith: Jurnal Hukum Islam, 7(2), 185-203.
Gade, S. (2018). MSMEs’ role in economic growth–a study on India’s perspective. International Journal of Pure and Applied Mathematics, 118(18), 1727-1741.
Alya'Labibah, H., & Sahrudin, A. R. N. (2022). Business Legality Assistance for Small and Medium Enterprise as An Effort to Protect the Law in the Context of Post-Pandemic Economic Recovery. ABDIMAS: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(2), 2518-2523.
Pratama, M. R. A., & Nurhuda, F. A. (2020). Pengetahuan dan Praktik Konsumsi Jamu Jun Pada Masyarakat Semarang. Umbara, 3(2), 76-84.
Haerandi, A., & Marilang, M. (2020). Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Obat Tradisional Ilegal. Alauddin Law Development Journal, 2(1), 6-11.
Utami, G. A., Tajuddin, M. A., Fahmi, M. S., & Klau, R. G. (2023, October). The national food and drug agency (NFDA) authority to enforce food distribution safety. In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 1253, No. 1, p. 012131). IOP Publishing.
Gegana, R. P., Aminah, A., & Ispriyarso, B. Peran Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Terhadap Pelaku Usaha Di Yogyakarta. Notarius, 14(2), 692-709.
Novita, R., Purwani, S. P. M., & Jayantiari, I. G. A. M. R. (2023). Analisis Hukum Peredaran Obat Tradisional: Menjaga Keamanan dan Keberlanjutan dalam Masyarakat. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(3), 595-607.
Amal, M. K., Alhidayatullah, A., & Lestari, N. A. (2023). Optimasi Aspek Legal Sertifikasi Halal UMKM. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 7(5), 5079-5086
Oktafiyani, S. M., & Pabulo, A. M. A. (2023). Pendampingan transformasi umkm dengan pendekatan go legal bagi pelaku umkm kopi di daerah istimewa yogyakarta. J ABDI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(12), 7085-7090.
Niño, A. G. M., & Gentoral, F. E. (2024). Compliance with business permits and licensing system requirements: Effects on business performance and satisfaction among MSMEs. Journal of Interdisciplinary Perspectives, 2(10), 10-69569
Aziz, A. (2020). Tugas dan wewenang badan pengawas obat dan makanan (bpom) dalam rangka perlindungan konsumen. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 23(1), 193-214
Utomo, S., & Pribadi, D. S. (2024). Kebijakan Hukum Persaingan Usaha Terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Di Era Digital. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 5(2), 307-317.
Mugiono, M., Steven, A., Indradewi, A. A., & Siswanto, C. A. (2024). Efektivitas Penanganan Produk Yang Beredar Oleh BPOM Surabaya: Dampak Bagi Konsumen dan Kesehatan Masyarakat. UNES Law Review, 6(4), 11662-11669.
Arief, E., Nurdin, B., & Budianto, A. (2023). Legal protection for consumers buying and selling electronic goods with defectiv products. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 4(05), 432-438
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















