Penyelesaian Sengketa Hibah Orang Tua Kepada Anak Tanpa Akta Notaris

Authors

  • Muhammad Ragil Rusdin Universitas Yapis Papua
  • Suwito Suwito Universitas Yapis Papua
  • Anwar Anwar Universitas Yapis Papua
  • Maria Yeti Andrias Universitas Yapis Papua
  • Farida Tuharea Universitas Yapis Papua

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1061

Keywords:

Hibah, Sengketa, Notaris, Pembuktian

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan hibah yang diberikan oleh orang tua kepada anak tanpa akta notaris serta mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa yang timbul akibat hibah tersebut. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran terhadap norma-norma hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hibah tanpa akta notaris pada prinsipnya tetap memiliki kekuatan hukum sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objek tertentu, dan sebab yang halal. Namun demikian, tidak adanya akta notaris menyebabkan hibah memiliki kelemahan dalam aspek pembuktian sehingga kemudian berpotensi menimbulkan sengketa, terutama setelah pemberi hibah meninggal dunia. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur non-litigasi, seperti musyawarah dan mediasi, yang mengedepankan penyelesaian secara damai dan menjaga hubungan kekeluargaan, maupun melalui jalur litigasi apabila tidak tercapai suatu kesepakatan. Dalam proses litigasi, kekuatan alat bukti menjadi faktor utama yang menentukan putusan pengadilan. Oleh karena itu, pembuatan akta notaris dalam setiap pemberian hibah sangat dianjurkan untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat kekuatan pembuktian, melindungi hak para pihak, serta meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ambarita, M., & Ninik Darmini. (2025). Pertimbangan Hakim Menetapkan Asal Muasal Hibah Wasiat Terhadap Salah Satu Ahli Waris Adat Batak Toba. Notaire, 8(3), 447–474. https://doi.org/10.20473/ntr.v8i3.79320

Ardiansyah, A. (2025). Akibat Pembatalan Akta Hibah Oleh Pemberi Hibah Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1101 PK/Pdt/2022. Jurnal Akta Notaris, 4(2), 197–205.

Delfiana, A. M., & Nurunnisa, N. (2025). Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Akta Perjanjian Hibah Yang Dibebankan Hak Tanggungan. Jurnal de Jure, 17(1).

Fadil, M., Penasthika, P., & Selenggang, C. (2024). Kewenangan Notaris Untuk Membatalkan Akta Hibah Yang Dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah. Indonesian Notary, 5(3). https://doi.org/10.21143/notary.vol5.no3.57

Isnina, I. (2021). Hibah Orang Tua Kepada Anak Dapat Diperhitungkan Sebagai Pengganti Waris (Analisis Konsep Maslahah Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam). Prosiding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2(1), 899–906.

Jannah, S., Hatta, A., & Agustini, W. S. (2022). Gugatan Ahli Waris atas Harta Hibah Perspektif Fikih Islam: Lawsuit of the Heirs on the Assets in the Islamic Jurisprudence Perspective. BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam, 3(3), 297–307.

Keintjem Stefanie, B. I. G. Z. H. (2024). Hibah yang Dilaksanakan dengan Perjanjian Pengikatan Hibah dan Kekuatan Mengikat Bagi Para Ahli Waris Dari Pemberi Hibah. Notary Journal, Vol. 4 No. 2 (2024): October, 119–136. https://ojs.uph.edu/index.php/NJ/article/view/7032/4891

Keintjem, B. I. G. Z., & Hartanto, S. (2024). Hibah yang Dilaksanakan dengan Perjanjian Pengikatan Hibah dan Kekuatan Mengikat Bagi Para Ahli Waris Dari Pemberi Hibah. Notary Journal, 4(2), 119–136.

Kharisma Rajib, R., Tesamonika Simamora, N., & Maulina Sabita, N. (2026). Implikasi Hukum Pelanggaran Legitieme Portie (Bagian Mutlak) Terhadap Pelaksanaan Wasiat Dalam Hukum Waris Barat. Global Research and Innovation Journal, 2(2 SE-Articles), 439–452. https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/1241

Marlin, M., & Marwan, M. (2025). Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Terhadap Peralihan Hak Milik Atas Tanah Tanpa Akta Hibah (Suatu studi di Desa Lelekaa Kecamatan Wolasi Kabupaten Konawe Selatan). Al-Mizan (e-Journal), 21(1), 201–218.

Marshel, D. C. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Pembuatan Akta Hibah Sebagai Alat Bukti Dalam Sengketa Kepemilikan Tanah. Recital Review, 7(2), 206–225.

Downloads

Published

2026-07-01

How to Cite

Rusdin, M. R., Suwito, S., Anwar, A., Andrias, M. Y., & Tuharea, F. (2026). Penyelesaian Sengketa Hibah Orang Tua Kepada Anak Tanpa Akta Notaris. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(3), 45–51. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1061