Sosialisasi Perlindungan Data Pribadi Terhadap Fenomena Tabarruj Digital Dan Oversharing Pada Pengguna Facebook Profesional Mode

Authors

  • Najwa Rofifah Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Zidni ‘Ilman Nafi’a Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Lola Naury Marsetina Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Vega Aulia Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Sunariyo Sunariyo Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Cahya Febri Hasanah Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Paramita Rahma Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Eka Wati Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Neneng Lestari Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Shevira Amelia Putri Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Wyllydan Anggoro Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Ade Putra Amanda Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.1047

Keywords:

Literasi Digital, Kejahatan, Siber

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan media sosial memberikan dampak yang signifikan terhadap pola komunikasi dan interaksi masyarakat di era digital. Salah satu fenomena yang semakin marak terjadi adalah oversharing atau membagikan informasi pribadi secara berlebihan di media sosial, khususnya pada penggunaan Facebook Professional Mode. Perilaku tersebut dapat menimbulkan berbagai risiko kejahatan siber, seperti pencurian identitas, penipuan online, penyalahgunaan data pribadi, cyberbullying, hingga penyebaran hoaks. Kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh 29 peserta dari masyarakat RT 12 Kelurahan Loa Buah, Kota Samarinda, bertujua n untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan data pribadi, etika dalam bermedia sosial, serta kesadaran hukum dalam penggunaan media digital guna menciptakan lingkungan digital yang aman dan bertanggung jawab.. Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui pendekatan normatif-yuridis, ceramah, diskusi interaktif, dan interactive security audit. Materi yang disampaikan meliputi perlindungan data pribadi, bahaya oversharing, keamanan digital, penggunaan media sosial yang bijak, serta pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya menjaga privasi digital, membatasi informasi pribadi yang dipublikasikan di media sosial, serta memahami konsekuensi hukum dari penyalahgunaan media sosial. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan literasi digital masyarakat sehingga mampu menggunakan media sosial secara aman, cerdas, dan bertanggung jawab di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al, J., Rifqy, M., Arham, H., & Risal, M. C. (2023). Perlindungan Data Pribadi Bagi Pengguna Media Sosial. 3(2), 109–119.

Alfarizi, I., Islam, U., & Alauddin, N. (2025). Batasan Privasi Dalam Hukum Islam: Analisis Fenomena Oversharing di Media Sosial. 1(2), 56–65. https://doi.org/10.58540/jih.v1i2.745

Asherli, B. F., & Wiraguna, S. A. (2025). Perlindungan Keamanan Data Pribadi di Era Digital Menghadapi Serangan Phishing Ditinjau dari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022.

boyd, d. (2014). It's Complicated: The Social Lives of Networked Teens. Yale University Press.

Bunga, D., Istri, C., Laksmi, D., Ary, K., & Dewi, P. (n.d.). Literasi Digital Untuk Menanggulangi Perilaku Oversharing di Media Sosial. 01(01), 1–12.

Bygrave, L. A. (2014). Data Privacy Law: An International Perspective. Oxford University Press.

Greenleaf, G. (2014). Asian Data Privacy Laws. Oxford University Press.

Hukum, D. A. N. P. (n.d.). Tindak Pidana Siber di Indonesia.

Livingstone, S. (2014). Developing Social Media Literacy. Information, Communication & Society, 17(3), 317–331.

Muhammad Harist. (2026). 7 Langkah Setting Privasi FB Pro: Tetap Aman Sambil Terlihat Profesional. https://accesstrade.co.id/blogs/social-media/panduan-setting-privasi-fb-pro-aman-profesional

Nissenbaum, H. (2010). Privacy in Context: Technology, Policy, and the Integrity of Social Life. Stanford University Press.

OECD. (2023). Digital Security Risk Management for Economic and Social Prosperity. Paris: OECD Publishing.

Pkm, J., Masyarakat, P., Sosial, M., & Media, S. (2023). Bijak Berinteraksi di Media Sosial. 4(4), 184–192.

Republik, N. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. 016999.

Rumah AAJI. (2024). 5 Tips Dalam Menjaga Keamanan Data Pribadi di Era Digital. https://aaji.or.id/Articles/5-tips-dalam-menjaga-kemanan-data-pribadi-di-era-digital

Solove, D. J. (2007). The Future of Reputation: Gossip, Rumor, and Privacy on the Internet. Yale University Press.

UNESCO. (2021). Media and Information Literacy Curriculum for Educators and Learners. Paris: UNESCO.

Van Dijk, J. (2020). The Digital Divide. Polity Press.

Westin, A. F. (1967). Privacy and Freedom. New York: Atheneum.

Yel, M. B., Nasution, M. K. M., Technology, I., & Utara, U. S. (2022). Keamanan Informasi Data Pribadi pada Media Sosial. 6(1), 92–101.

Downloads

Published

2026-06-18

How to Cite

Rofifah, N., Nafi’a, Z. ‘Ilman, Marsetina, L. N., Aulia, V., Sunariyo, S., Hasanah, C. F., … Amanda, A. P. (2026). Sosialisasi Perlindungan Data Pribadi Terhadap Fenomena Tabarruj Digital Dan Oversharing Pada Pengguna Facebook Profesional Mode. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(2), 4977–4992. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.1047