Strategi Mobilisasi Politik dan Jaringan Klientelisme dalam Pilkada Ulang: Studi Kasus di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.1040Keywords:
Mobilisasi Politik, Klientelisme, Patronase, Pilkada Ulang, Demokrasi LokalAbstract
Penelitian ini menganalisis strategi mobilisasi politik dan jaringan klientelisme dalam Pilkada Ulang di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka pada 27 Agustus 2025, yang merupakan konsekuensi kemenangan kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan observasi lapangan terhadap tim pemenangan dan tokoh masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mobilisasi elektoral berlangsung secara hierarkis melalui struktur partai dari tingkat DPD, DPC, hingga ranting desa, dengan strategi utama berupa kunjungan door to door dan distribusi atribut kampanye secara terstruktur. Jaringan klientelisme melibatkan tokoh agama dan tokoh pemuda sebagai broker patronase yang efektif. Praktik klientelisme hadir tidak hanya dalam bentuk uang tunai, tetapi juga melalui distribusi barang kelompok dan pertukaran relasional berbasis loyalitas. Partisipasi pemilih mencapai 61,14 persen, mengindikasikan kepercayaan publik yang masih terjaga meskipun terdapat kejenuhan pemilih akibat frekuensi pemilihan yang tinggi. Temuan ini menegaskan bahwa klientelisme dalam pilkada lokal Indonesia beroperasi melalui jalur yang halus dan berlapis, serta menunjukkan ambivalensi demokrasi lokal yang secara prosedural demokratis namun secara substantif masih didominasi pola patronasePenelitian ini menganalisis strategi mobilisasi politik dan jaringan klientelisme dalam Pilkada Ulang di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka pada 27 Agustus 2025, yang merupakan konsekuensi kemenangan kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan observasi lapangan terhadap tim pemenangan dan tokoh masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mobilisasi elektoral berlangsung secara hierarkis melalui struktur partai dari tingkat DPD, DPC, hingga ranting desa, dengan strategi utama berupa kunjungan door to door dan distribusi atribut kampanye secara terstruktur. Jaringan klientelisme melibatkan tokoh agama dan tokoh pemuda sebagai broker patronase yang efektif. Praktik klientelisme hadir tidak hanya dalam bentuk uang tunai, tetapi juga melalui distribusi barang kelompok dan pertukaran relasional berbasis loyalitas. Partisipasi pemilih mencapai 61,14 persen, mengindikasikan kepercayaan publik yang masih terjaga meskipun terdapat kejenuhan pemilih akibat frekuensi pemilihan yang tinggi. Temuan ini menegaskan bahwa klientelisme dalam pilkada lokal Indonesia beroperasi melalui jalur yang halus dan berlapis, serta menunjukkan ambivalensi demokrasi lokal yang secara prosedural demokratis namun secara substantif masih didominasi pola patronase.
Downloads
References
Ahmad, R., Nawaz, M. R., Ishaq, M. I., Khan, M. M., & Ashraf, H. A. (2023). Social exchange theory: Systematic review and future directions. In Frontiers in Psychology (Vol. 13). Frontiers Media S.A. https://doi.org/10.3389/fpsyg.2022.1015921
Amrullah, Umar, & Suharli, L. (2023). Pengaruh Strategi Komunikasi Politik terhadap Partisipasi Politik Masyarakat dengan Perilaku Pemilih sebagai Variabel Moderasi dalam Pemilihan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 di Kota Sumbawa. Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(5). http://Jiip.stkipyapisdompu.ac.id
Ansyari, I., & Fernanda, A. (2026). NETRALITAS BIROKRASI DALAM PEMILU DAN PILKADA SEJAK TAHUN 2024 DI KOTA PANGKALPINANG. Jurnal Papatung, 9(3).
As’ad, M. U., Barsihanor, B., Sobirin, S., & Hergianasari, P. (2023). Oligarki dan Jaringan Patronase: Dinamika Kebijakan Pertambangan Batu Bara di Kabupaten Tanah Bumbu. Politika: Jurnal Ilmu Politik, 14(1), 1–17. https://doi.org/10.14710/politika.14.1.2023.1-17
Aspinall, E., & Berenschot, W. (2019). Democracy for Sale: Pemilihan Umum, Klientelisme, dan Negara di Indonesia. KILTV Leiden.
Barokah, F., & Kurniawan, C. R. (2024). PERILAKU POLITIK SANTRI PADA PILKADA LAMPUNG SELATAN TAHUN 2020: STUDI PADA PESANTREN TRADISONAL DAN PESANTREN MODERN. Jurnal Wacana Politik, 9(1). https://doi.org/10.24198/jwp.v8i1.36326
Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative Inquiry and Research Design Choosing among Five Approaches (4th Edition). SAGE Publications.
Iqbal, M., Budi, S., & Wardhani, E. (2020). INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU ADHOC, PRAKTIK ELECTORAL FRAUD OLEH PANITIA PEMILIHAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 1(2). www.journal.kpu.go.id
Kitschelt, H. , & W. S. I. (2007). Patrons, Clients, and Policies: Patterns of Democratic Accountability and Political Competition. Cambridge University Press.
Miles, M. B. , H. A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. Sage, London.
Misra, F., Sudarmoko, S., Apriwan, A., Hakim, A., Ichsan Kabullah, M., & Rahman, F. (2021). Kontekstualisasi Pilkada Riau: Sosiokultural, Relasi Klientalistik dan Indikasi Politik Uang. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 7(1), 43–56. https://doi.org/10.32697/integritas.v7i1.724
Muhtadi, B. (2019). Vote Buying in Indonesia The Mechanics of Electoral Bribery.
Nastain, M., & Nugroho, C. (2022). Relasi Kuasa dan Suara: Politik Patron Klien Pada Pilkada Langsung di Kabupaten Grobogan 2020. Politika: Jurnal Ilmu Politik, 13(1), 167–184. https://doi.org/10.14710/politika.13.1.2022.167-184
Putra, G. A. P., Hertanto, H., & Warganegara, A. (2022). Fenomena Relawan Politik dan Potensi Praktik Klientelisme Pada Pemilu 2024 di Provinsi Lampung. PERSPEKTIF, 11(4), 1387–1393. https://doi.org/10.31289/perspektif.v11i4.7204
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXII/2024. (2024). BPK RI.
Rahmawati, N., Sari, Y. I., Aldi, M., Ananto, M., & Haris, D. Al. (2024). Efektifitas Kader Muhammadiyah dalam Membumikan Islam Rahmatan Lil Alamin dengan Pendekatan Budaya. 8, 34046–34054.
Ricky, M. (2024). Kotak Kosong Menang di Pilkada Bangka dan Pangkalpinang 2024, Begini Regulasinya. Espos.Id.
Rohmah, E. I. (2023). Praktik Patronase dalam Pemilu dan Implikasinya Terhadap Kredibilitas Demokrasi di Indonesia. Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam, 3(1). https://doi.org/10.21580/jpw.2020.2.1.1996
Rosianawati, A. (2024). Klientelisme Pilkada 2024. Rumah Pemilu.
Safitri, E., Akhyar, T., & Apriani, R. (2025). Patronase Politik Dalam Pemilihan Umum Calon Anggota Legislatif Pada Daerah Pemilihan 5 Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2024. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4). https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1864
Scott, J. C. (1972). Patron-Client Politics and Political Change in Southeast. In Source: The American Political Science Review (Vol. 66, Number 1).
Sufaidi, A., Yunike Putri, R., & Budiono, S. T. (2023). Perubahan Pola Perilaku Memilih Kaum Santri dalam Pemilu Daerah Serentak 2020 di Kabupaten Sumenep. POLITEIA: Jurnal Ilmu Politik, 169–183. https://talenta.usu.ac.id/politeia
Sugito. (2025). Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024 dalam demokrasi di Indonesia. Antaranews BABEL.
Sugiyono, D. (2022). Metode penelitian kualitatif.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. (n.d.).
UU Nomor 32 Tahun 2004. (n.d.). BPK RI.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















